ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Ayah bocah korban kekerasan seksual di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, bingung karena terduga pelaku dilepaskan aparat kepolisian dengan alasan kekurangan alat bukti.
Ayah Korban berinisial A saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa mengatakan, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya sempat ditahan, dan dirinya bingung kenapa terduga pelaku dilepaskan oleh aparat kepolisian.
Dari hasil penjelasan pihak aparat kepolisian kepada ayah korban terduga pelaku bukan dilepaskan namun masih mengumpulkan berkas bukti yang kuat guna menjerat terduga pelaku di ranah hukum.
“Pertamanya ditahan tapi habis itu dilepas, saya bingung juga bisa dilepas. Ini bukan dilepaskan pak ini masih cari bukti yang kuat masih berjalan berkasnya gitu katanya. saya ikut aturan hukum saja,” jelasnya.
Ayah korban kejahatan seksual bawah umur tersebut masih bersikeras kemungkinan terduga pelaku ditahan cukup besar, meski pihak aparat kepolisian saat ini berdalih kekurangan bukti untuk menjerat hukum.
Terduga pelaku ditahan setelah tiga hari kejadian yakni sekitar tanggal 25 Desember 2021. Namun kekhawatiran dari korban yang masih aktif di bangku SLTA (sekolah lanjutan tingkat atas) yakni terduga pelaku kembali berulah.
“Tunggu info dari saya aja pak bilangnya kemarin. Ya mba saya bilang. Kasus ini masih tetap ditanganin katanya. Bukan dilepas dari Polres cuma alasan tunggu bukti yang kuat, keterangan si anak ini bisa aja,” tegasnya.
Keterangan korban, bahwa saat kejadian hujan deras menyertai kekerasan seksual tersebut dan sempat teriak, namun kondisi hujan suara sulit terdengar tetangga dan ancaman parang dileher membuat korban tidak berani melawan.
“Nyergap parang, sempat teriak cuma tidak ada dengar karena saat itu hujan deras, ditodong parang, kayak apa sambil dicium-cium dibuka celana parang masih dileher tidak bisa berkutik,” ujar korban.
Lantaran tidak puas, pada 3 Januari 2022 pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keluarga korban juga telah memberikan data serta informasi untuk pendampingan atas kasus kekerasan seksual bawah umur tersebut. (bp/hb)
















