Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser (TBS)

Dana Hibah Kabupaten Paser Kepada Politeknik Diduga Penyelewengan

TB Sihombing

Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser (TBS)
Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser (TBS)

Paser, helloborneo.com – Pemberian dana hibah Pemerintah Kabupaten Paser kepada Politeknik Negeri Samarinda lebih kurang Rp1 miliar diduga penyelewengan dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp700 juta.

Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Paser, Rabu, dana hibah yang disalurkan kepada perguruan tinggi berakreditasi B tersebut melalui APBD 2020 Kabupaten Paser, dari hasil pemeriksaan diduga ada temuan penyelewengan anggaran yang dilakukan sejumlah oknum pejabat kampus.

Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati menyatakan, adanya dugaan penyelewengan merupakan ranah aparat penegak hukum, tetapi ada upaya instansinya melakukan penghitungan terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

“Kalau suatu hibah tidak sesuai perencanaan dianggap penegak hukum penyelewengan. Kalau kami hanya melalukan penghitungan saja. Sudah kami periksa, selebihnya kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penghitungan ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Penggunaan Anggaran (RAB), sehingga selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum.

“Biasanya konsepmya kalau tidak sesuai dengan RAB, pastinya termasuk, cuma yang menentukan hasilnya penegak hukum. Kami hanya membantu penghitungan saja,” ucapnya.

Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri Paser, Donny Dwi Wijayanto membenarkan ditemukan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dan kini telah masuk tahap penyidikan.

“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Kami juga sudah berkesimpulan menentukan para pihak yang bertanggungjawab atas perbuatannya secara pidana. Kalau sekarang kami masih mengumpulkan saksi-saksi,” jelasnya.

“Penggunaan uang negara itu dialokasikan untuk pembiayaan operasional kampus dan bantuan biaya belanja subsidi kepada mahasiswa, tapi disinyalir adanya tidak pidana,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Paser menargetkan akhir Januari 2022, kasus penyelewengan dana hibah tersebut sudah masuk tahap penuntutan, dan menyelamatkan keuangan negara. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses