Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Selepas operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten Penajam Paser Utara kembali dirundung perkara rasuah.
Kini giliran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim yang mengemukakan hasil penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten calon Ibukota Negara itu.
Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono menyatakan, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Dari situ, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka.
“Tersangka atas nama inisial S. Jabatannya pada saat kejadian sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, ” ungkap Indra di Mapolda Kaltim baru-baru ini.
Indra menyampaikan, bahwa S dengan kewenanganya sebagai pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan tersebut.
Untuk diketahui, proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2019 tersebut menyerap anggaran Rp. 5 Miliar. Ditengarai terjadi mark up anggaraan dalam proyek tersebut, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp. 1,5 Miliar.
“Ini kami sudah bekerjasama dengan BPKP dan menyimpulkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 1,5 Miliar,” imbuhnya.
Meski demikian, penyidik Subdit Tipikor Polda Kaltim belum menahan tersangka. Indra memastikan, proses pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihaknya, mengingat adanya sinyalemen keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Tersangka ini tentunya tidak sendiri. Ada beberapa pihak yang terlibat, akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” terangnya.
Selain itu, diakui bahwa berkas perkara penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk proses penelitian.
“Untuk barang bukti dan saksi akan segera kita sampaikan perkembangannya,” tutupnya. (yor)