TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Pengguna bangunan milik Pemerintah Kabupaten Paser, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja, yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, belum membayar sewa gedung kepada pemerintah kabupaten setempat.
Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Paser, Senin, masih banyak ditemukan sejumlah bangunan atau gedung milik pemerintah kabupaten yang dikelola oleh pihak ketiga dan seharusnya membayar sewa, namun tidak diterapkan, bahkan sebelum dan sesudah adanya peraturan yang mengatur.
Kepala Bidang Aset Badan Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Suhandoyo saat dikonfirmasi membenarkan masih banyak polemik soal aset milik pemerintah kabupaten, khususnya bangunan.
Ada penerapan sewa terhadap sejumlah tanah dan bangunan lainnya jelas dia, salah satunya yang digunakan badan usaha yang bergerak di bidang perbankan maupun telekomunikasi.
“Ada yang sudah berjalan tapi ada juga yang belum. Masih ada juga yang berproses. Kami terapkan bagi ATM dan Tower. Kalau yang belum karena memerlukan rekomendasi juga, artinya kami tidak bisa kerja sendiri,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Paser telah mengupayakan pengguna bangunan atau gedung milik pemerintah kabupaten untuk menyesuaikan peraturan, yakni sesuai tarif pokok sewa. Namun, dari hasil negosiasi dengan sejumlah pengguna bangunan menganggap masih tergolong mahal.
Salah satu pengguna bangunan atau gedung milik Pemerintah Kabupaten Paser, yakni STIE Widya Praja yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.
“Kami sudah bersurat dan negosiasi, tapi dari hasil negosiasi itu masih tergolong mahal oleh mereka. Mereka maunya murah, kalau kami sesuai peraturan. Sesuai hasil penghitungan dari kami, cuma sampai sekarang belum selesai,” katanya.
Kendati belum ada kesepakatan, instansinya tetap mengupayakan agar penerapan sewa terhadap bangunan dapat berjalan. Walau dalam Perbup juga mengatur tentang sanksi dan denda, namun pihaknya lebih mengupayakan agar adanya kerja sama.
Pemanfaatan sejumlah tanah maupun bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Paser, dan dikelola bukan oleh pemerintah kabupaten, tidak seluruhnya menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 33 Tahun 2016.
Regulasi yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksaaan Sewa Barang Milik Daerah Kabupaten Paser tersebut, masih diabaikan oleh subyek penyewa, baik pemerintah kabupaten sebagai pengelola barang, maupun sejumlah pihak penyewa di antaranya swasta maupun badan hukum khususnya pengguna bangunan. (bp)

















