Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur tolak ibu kota negara (Ist)

Koalisi Rakyat Kaltim Menolak IKN Minta Pemerintah Cabut UU IKN

Keterangan Pers

Koalisi Rakyat Kalimantan Timur tolak ibu kota negara (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Koalisi Rakyat Kalimantan Timur menolak ibu kota negara dan meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Ibu Kota Negara yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (18/1).

Pihak dari Koalisi mengirimkan keterangan pers tertulis terkait dengan pemindahan IKN tersebut. Berikut keterangan pers tertulis yang diterima helloborneo.com, Rabu.

Ketika pembentukan Pansus RUU IKN di DPR pada Desember 2021, hanya dalam waktu 40 hari proses pembahasan RUU IKN di DPR, parlemen DPR beserta pemerintah, dan akhirnya pada tanggal 18 Januari 2022 RUU IKN di sahkan dalam Paripurna DPR RI.

Sebelum diundangkan, RUU IKN sendiri dinilai cacat prosedural dan dianggap sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur, terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN yaitu Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.

Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan suki Paser serta warga Transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.

Salah satu alasan atas pemindahan ibu kota berangkat dari semakin meningkat dan kompleksnya permasalahan di Jakarta. Jakarta dinilai tidak layak dari aspek daya dukung dan daya tampung. Oleh karena itu, dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, merupakan gambaran tidak becusnya pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di Jakarta.

RUU IKN sendiri minim dari partisipasi publik, padahal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebut bahwa setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik. Penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan.

Cacat prosedural dalam penyusunan KLHS kembali dilakukan dalam pembuatan RUU IKN. Di mana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota negara.

Masyarakat di wilayah lain yang juga akan terdampak dalam megaproyek ini seperti ribuan ASN pemerintah pusat di Jakarta dan sekitarnya, warga di Sulawesi Tengah, serta dua kampung masyarakat adat yang hidup di sepanjang sungai kayan akan ditenggelamkan beserta lima kampung yang juga digusur paksa untuk pembangunan Dam kecil pendukung  PLTA Kaltara, demi memasok listrik bagi situs perkantoran di ibu kota baru.

Adapun lahan IKN yang akan dibangun tidak lain merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, HTI (Hutan Tanaman Industri), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan.

Di samping itu, pemindahan ibu kota negara juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN.

Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara.

RUU IKN disosialisasikan secara tertutup, termasuk pada saat kegiatan konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022 yang mendapat tentangan dan penolakan dari Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki.

Koalisi menyerukan aksi boikot dan menolak pembahasan RUU IKN yang diadakan di Unmul. Koalisi menilai, bahwa konsultasi publik yang dilakukan oleh DPR RI dan BAPPENAS itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana megaproyek IKN.

Sikap Pemerintah yang memaksakan pemindahan ib kota juga mencerminkan tidak sensitifnya penguasa rezim Jokowi-Ma’ruf Amin terhadap kondisi masyarakat yang tengah sulit setelah hampir dua tahun dilanda pandemi COVID-19 di mana banyak warga yang mengalami penurunan ekonomi.

Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota negara, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dll) yang sedang mengalami kesulitan.

Berdasarkan uraian di atas kami KOALISI MASYARAKAT KALTIM MENOLAK IKN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Rencana pemindahan IKN sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat (manusia, dan non manusia) dan cenderung dipaksakan sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.

2. Mendesak kepada Pemerintah untuk mencabut dan membatalkan UU IKN karena cacat prosedural dan tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini.

3. Mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, bukan pemindahan ibu kota negara baru.

Demikian pernyataan sikap disampaikan atas ugal-ugalannya DPRI RI dan pemerintah pusat dalam penyusunan dan pengesahan RUU IKN pada 18 Januari 2022. (bp)




One thought on “Koalisi Rakyat Kaltim Menolak IKN Minta Pemerintah Cabut UU IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses