Tersangka Pencabulan Belasan Santriwati Resmi ditahan

David P

Balikpapan, helloborneo.com – Mantan pengasuh pondok pesantren berinisial MS alias FA (55) yang menjadi tersangka tindak asusila terhadap belasan santriwati mulai menjalani penahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengungkap, aksi bejat yang dilakukan MS berlangsung sejak 2020 hingga 2021 lalu. Santriwati yang menjadi korban MS rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun.

Tindakan tersebut dilancarkan oleh tersangka di lingkungan pondok pesantren. Selain juga di lakukan di dalam mobil, ketika mengajak korban keluar pondok.

“Paling sering pelecehan ini terjadi di dalam mobil saat santriwati diajak jalan-jalan oleh tersangka,” ungkap Yusuf.

Untuk melancarkan aksinya itu, MS mengimingi sejumlah uang kepada korban. “Korban mengaku diiming-imingi uang, mulai Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu,” kata Yusuf.

Selain memberikan uang, MS juga memberikan baju, makanan, serta mengajak jalan-jalan korbannya. Modus ini ditujukan agar para santriwati menuruti hasratnya.

Kasus ini mencuat sekitar Oktober 2021 lalu. Bermula dari laporan beberapa orang tua santriwati ke Polda Kaltim.

Setelah kasusnya mencuat, MS mengundurkan diri sebagai pengasuh ponpes di Balikpapan utara itu.

Berkaitan dengan jumlah korban, Yusuf menambahkan sudah empat korban yang membuat laporan kepada pihaknya. Namun, hal ini tak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang akan melapor nantinya.

“Kalau ada yang melapor pasti kami terima. Informasi pribadi para korban juga dipastikan akan dirahasiakan,”pungkasnya. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses