David P
Balikpapan, helloborneo.com – Sopir truk kontainer berinisial MA (48) ditetapkan jadi tersangka kecelakaan beruntun di Simpang Traffic Light Muara Rapak.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan, MA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satlantas Polresta Balikpapan.
Selanjutnya, Kepolisian akan menginisiasi forum lalu lintas untuk menyikapi laka maut yang merenggut empat nyawa tersebut.
Forum tersebut rencananya digelar awal pekan depan untuk membahas langkah-langkah ke depan demi meminimalisir berulangnya peristiwa serupa.
“Salah satunya opsi menyusun rekayasa jalan, jika itu memungkinkan,” ungkap Imam usai membesuk balita yang menjadi korban laka beruntun di RS Ibnu Sina, Jum’at (21/1) Siang.
Imam turut menegaskan, pengawasan lalu lalang kendaraan berat akan diperketat. Pengendara dan perusahaan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol. Sonny Irawan menerangkan, sampai dengan Jumat Sore, jumlah korban tewas sebanyak empat orang. Sedangkan empat lagi luka berat dan 26 luka ringan akibat kecelakaan maut tersebut.
“Kami sudah mendatangi lima rumah sakit di Balikpapan dan memang ada empat korban meninggal dunia,” pungkasnya. (yor)
One thought on “Sopir Truk Monster ditetapkan Tersangka, Pengawasan Kendaraan Berat diperketat”