Kabupaten Paser Kembali Alokasikan Dana Hibah Politeknik Negeri Samarinda

TB Sihombing

Logo Politeknik Negeri Samarinda (TBS)

Paser, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Paser kembali mengalokasikan dana hibah kepada Politeknik Negeri Samarinda melalui APBD 2022, kendati baru baru ini sejumlah pengurus kampusnya terindikasi kasus tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Paser telah menetapkan tiga tersangka, pada Rabu (09/02/2022), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp708 juta dari dana hibah melalui APBD 2020 sebesar Rp1 miliar.

Kendati begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Mochammad Judhy Ismono menyatakan, timbulnya persoalan hukum terhadap kasus yang menjerat para tersangka tidak mempengaruhi upaya pemerintah kabupaten untuk mengembangkan SDM melalui pendidikan.

“Meski ada tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah pada 2020 tidak mempengaruhi niatan pemerintah kabupaten membantu memajukan pendidikan. Karena ini dua hal yang berbeda,” ujarnya saat ditemui helloborneo.com di Paser, Senin.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati menegaskan agar pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang diberikan dari pemerintah kabupaten kepada Politeknik Negeri Samarinda harus lebih berhati-hati.

Penegasan tersebut untuk mencegah permasalahan hukum yang berulang dikemudian hari. Pengawas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah ini juga mengingatkan, agar TAPD Kabupaten Paser dapat menjadikan peristiwa ini sebagai catatan dikemudian hari.

“Harus lebih hati-hati lagi ke depan. Ini juga seharusnya jadi catatan TAPD kalau mau memberikan hibah lagi,” tegasnya lagi.

Sebelum kasus tersebut mencuat, Pemerintah Kabupaten Paser sempat ingin menghentikan bantuan dana hibah, namun akhirnya diurungkan, mengingat DPRD setempat mendukung untuk bantuan untuk program studi di luar kampus.

Besaran dana hibah yang dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar, naik Rp800 juta dari pengucuran hibah pada 2020. Tujuan pengalokasian itu sama persis dengan pengelolaan dana hibah sebelumnya.

Para tersangka di antaranya Ramli,ST M Eng sebagai Direktur Politeknik, Hariadi ST MT sebagai Kepala Unit Lembaga Sertifikasi Profesi yang merangkap sebagai Ketua PDD Politekni Negeri Samarinda 2020 dan Annisa Septia ST sebagai Staf Administrasi PDD Politeknik Negeri Samarinda.

Terungkapnya persekongkolan rasuah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Provinsi Kalimantan Timur 2021 yang realisasinya diduga kuat fiktif dan tidak sesuai peruntukan.

Ketiganya dijerat pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses