TB Sihombing
Paser, helloborneo.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser terhambat kewenangan dalam menyikapi masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang baru-baru ini ditertibkan Polres Paser, tepatnya di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Meski mengetahui adanya pertambangan tanpa izin, namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi lingkungan hidup tersebut tak berkutik, selain tak memiliki tanggungjawab mengatasi atau menghentikan secara langsung hal-hal yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Paser, Achmad Safari menjelaskan, bahkan sebelum adanya penindakan tersebut, pihak PT. Kideco Jaya Agung sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan DLH Kabupaten Paser. Kendati begitu, ia menyarankan agar membuat pelaporan ke kepolisian.
“Memang ada komunikasi dengan Kideco. Jadi kita ketahui itu dari mereka, sehingga kita sarankan segera melaporkan ke kepolisian, memang tepat sudah,” kata Achmad, saat ditemui di ruangannya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/3/2022) lalu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Paser menertibkan aktivitas illegal mining tersebut, setelah menerima laporan dari anak perusahaan PT. Indika Energy itu. Laporan diterima Kepolisian 3 minggu sebelum penindakan.
Achmad menjelaskan, DLH Kabupaten Paser tumpul kewenangan menindak aktivitas illegal tersebut. Pasalnya penindakan sudah ditarik dari tingkat Kabupaten/Kota ke Pemerintahan Provinsi. Sehingga sepenuhnya jadi tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Dengan tidak adanya kewenangan itu, Achmad menambahkan, pihak DLH Kabupaten Paser hanya bisa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait yang memiliki tugas dan fungsi termasuk penindakan.
“Jadi semisal ada masalah lingkungan, kita bisanya berkoordinasi dengan kepolisian atau gakkum (penegak hukum) lingkungan di Provinsi,” kata mantan Kabid Pencemanaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Paser itu.
Achmad menjelaskan, akan menginisiasi pemulihan lingkungan dengan berkoordinasi kembali. Hal itu akan dilakukan, setelah ada hasil pemeriksaan kepolisian. Dari hasil itu, akan ditentukan pihak yang bertanggungjawab untuk memperbaiki lingkungan yang sudah dimanfaatkan.
“Harus ada yang berinisiatif melakukan pemulihan. Nanti pelakunya juga harus bertanggungjawab. Wajib itu,” tambahnya.
Kendati begitu, hingga kini persoalan tersebut masih dalam penyelidikan lanjutan oleh jajaran Satreskrim Polres Paser. Sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan. Pemasangan garis polisi untuk mengumpulkan bukti bukti lainnya juga sudah dilakukan.
Kepolisian memastikan telah mengantongi nama pemilik lahan, guna menelusuri pelaku dugaan kasus illegal mining. Pasalnya, saat penertiban tidak ditemukan adanya aktivitas. Padahal kegiatan itu sudah terjadi bahkan sejak 2021. (log)