Lima Warga Belum Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan Intake Sepaku

ES Yulianto

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Eka Zainoor Akis memperlihatkan dokumen syarat pembayaran ganti rugi lahan (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak lima dari 48 warga yang lahannya terkena proyek pembangunan pengambil air (intake) di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara belum menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan.

“Penundaan pembayaran ganti kerugian lahan, disebabkan kelengkapan dokumen belum diserahkan,” ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Eka Zainoor Akis ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.

Setelah kelengkapan berkas diserahkan ganti rugi pembebasan lahan dibayarkan, dan pelunasan ganti rugi pembebasan lahan kelima warga tersebut dijadwalkan pada 18 April 2022.

Berdasarkan dokumen perencanaan luas lahan pembangunan Intake Sungai Sepaku yakni, seluas 13 hektare.

“Sisa lima orang sekitar tiga hektare dari total dokumen perencanaan 13 hektare, dan dari hasil pengukuran hanya sekitar 11 hektare sesuai kebutuhan Balai Wilayah Sungai,” ucapnya

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ade Chandra Wijaya juga mengimbau kepada masyarakat yang lahannya terkena proyek pembangunan Intake Sungai Sepaku, agar menggunakan pembayaran ganti rugi dengan sebaik-baiknya.

Pembangunan prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dilelang pada 3 Mei 2021 dengan pagu lebih kurang Rp364 miliar. Tender pengerjaan prasarana tersebut diikuti 159 peserta, dan PT Adhi Karya asal Jakarta Selatan menjadi pemenang tender dengan nilai kontrak sekitar Rp344 miliar. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses