DPRD Paser Soroti Penerapan K3 di Kendilo Coal Indonesia

TB Sihombing

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah (TBS)

Paser, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paser, soroti penerepan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) seiring kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK), Aliyas Wiranata berusia 56 tahun.

Perusahaan yang memiliki produksi batu bara melimpah tersebut menurut anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah saat dihubungi helloborneo.com di Paser, Minggu, seharusnya sudah menerapkan zero accident (kecelakaan nihil).

“Tapi dengan adanya kejadian itu, kami menilai perlu dapat pengawasan serius,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Insiden di tambang seharusnya ada pemeriksaan dari Disnakertrans dan Dinas ESDM Provinsi karena memang kecelakàn kerja di tambang seharusnya nihil lanjut dia, sehingga kecelakaan kerja itu harus diusut,” tambahnya.

Izin pengangkutan hasil galian batu bara PT KCI yang sampai saat ini menggunakan jalan umum menjadi pertanyaan kata dia, ditambah dengan mencuatnya masalah yang menimpa pekerja meragukan Health Safety and Environment atau K3 perusahaan tersebut.

“Bagaimana keselamatan atau kemanannya, belum lagi kalau berhenti di pinggir jalan. Perlu ada tindakan tegas, semua terkesan diselesaikan di bawah tangan,” ucapnya.

Semua pihak baik pemberi kerja, pemegang IUPK maupun pemerintah kabupaten harus duduk bersama membahas masalah kecelakaan kerja itu tegas dia lagi, agar tidak terulang lagi dikemudian hari.

OPD (organisasi perangkat kerja) terkait diminta segera mengawal kasus kecelakaan kerja tersebut agar cepat realisasiya karena ada hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, dan juga peristiwa itu merupakan tanda atas minimnya pengawasan semua pihak.

“Kalau perlu pihak keluarga atau pekerja lainnya melaporkan masalah ini ke kami. Kami juga tidak mau ada korban baru atas kejadian-kejadian seperti itu. Peristiwa ini harus jadi alarm buat semua agar berwaspada,” jelas Hamransyah.

Saat ada perbaikan alat berat di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro lahan konsesi IUPK PT KCI pada Jumat (13/5/2022), terjadi benturan keras dari komponen bagian penggerak unit (undercarriage) menimpa pekerja.

PT KCI merupakan salah satu perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya berakhir pada 13 September 2021.

Perusahaan dengan pemegang saham Kendilo Coal LLC dan Nippon Coke & Engineering Company Limited tersebut, mendapat perpanjangan dalam bentuk IUPK sehari setelah berakhir oleh Kementerian ESDM.

Berdasarkan laman resmi Minerba One Data Indonesia (MODI), IUPK Kendilo Coal Indonesia berlaku hingga 13 September 2031 atau 10 tahun ke depan dengan luasan lahan yang disetujui mencapai 1.869 hektare tanpa mengalami penyusutan dari kontrak sebelumnya. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses