Mendekam di Hotel Prodeo, Tersangka Kasus ADD Desa Sebakung Jaya Membantah Korupsi

ES Yulianto

Tersangka HM kini mendekam di tahanan Polres Penajam Paser Utara. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu berkilah atas jumlah kerugian negara yang disangkakan pada dirinya.

Usai menjalani beberapa rangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Penajam tersangka HM sempat memberikan jawaban kepada helloborneo.com terkait langkah berikutnya.

Saat dimintai keterangan HM tak banyak berbicara dirinya hanya mengatakan menunggu langkah selanjutnya.

“Tunggu aja pak. Kita lihat saja,” kata HM, pada pukul 14.20 WITA, Selasa (26/07).

Sedangkan mengenai kerugian negara Rp571 juta tersebut HM berkilah. Menurut dirinya nilai tersebut berlebihan sehingga tidak masuk akal dengan kebutuhan anggaran pembangunan yang hanya sekitar Rp1 miliar.

“Anggarannya saja Rp1 miliar ko sampai Rp500an banyak betul tidak mungkin jadi pak bangunannya,” ungkap HM.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam, Mosezs Manulang menanggapi bahwa saat ini lapangan tidak dipergunakan. Dan penimbunan tanah tidak dibeli namun uang desa digunakan untuk pembayaran tanah tersebut.

“Saat ini tidak dipergunakan. Dari penyidikan kita itu bahwa terhadap timbunan tanah itu semuanya tidak dibeli cuma uang desa itu digunakan untuk pembayaran tanah” ucap Mosezs.

Dirinya turut merincikan rencana pembangunan lapangan Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut.

Dan kerugian negara berdasarkan hasil hitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur diperkirakan Rp571 juta dan realisasi pembayaran proyek Rp445 juta.

“Item pengerjaan siring, tiang gawang, penimbunan lapangan, upah tukang atau jasa dan juga penyewaan alat berat untuk segala macam juga berdasarkan hasil perhitungan auditor BPKP di Samarinda terdapat kerugian negara sejumlah Rp571 juta,” jelasnya.

HM ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepakbola berukuran sekitar 100m2.

Proyek pembangunan tersebut bergulir pada 2019 lalu dimana menggunakan anggaran dana desa dengan kebutuhan sekitar Rp1 miliar. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses