Polda Kaltara Tetapkan AMN Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp7 M

ES Yulianto

Bulungan, helloborneo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dari proyek revitalisasi saluran air di Desa Mansalong, Kabupaten Nunukan pada kamis 1 September 2022.

Tersangka tersebut berinsial AMN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AMN dipercaya menjadi PPK dalam proyek dengan nilai sekitar Rp 7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2021. AMN ditetapkan setelah proses penggeledahan pada selasa 30 Agustus 2022.

Tiga lokasi itu ialah sebuah rumah di Jalan Mangga Dua, Tanjung Selor, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara dan Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah Kaltara.

Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan bahwa proyek tersebut sebagai upaya dari bagian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi masyarakat terdampak Covid-1.

“Program PEN dalam kegiatan padat karya, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Kombes Pol Hendy Kurniawan.

Penetapan tersangka AMN atas dugaan tindak pidana korupsi sesuai alat bukti yang didapati. AMN disangkakan melanggaran pasal 2 ayat (1) subsidier pasal 3 lebih subsider pasal 9 dan 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan bahwa tersangka AMN akan ditahan mulai dari penetapan sebagai tersangka hingga 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan.

“Pada hari Kamis tanggal 1 September 2022, terhadap tersangka AMN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga tanggal 20 September 2022,” jelasanya

Dari total pengerjaan proyek Rp 7.639.880.000, diperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari 50 %. Proyek berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang turun kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara.

“Dari anggaran tersebut berpotensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar,” tutur Pejabat Melati 2, Kombes Pol Hendy Kurniawan. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses