David Purba
Balikpapan, helloborneo.com – Sejumlah pedagang sayur di kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan, dikagetkan dengan kedatangan puluhan anggota Polda Kaltim berpakaian preman Rabu (5/10) lalu.
Kedatangan anggota Polda Kaltim rupanya hendak mengawal proses pemagaran dan Pemasangan spanduk lahan yang kini tengah menjadi permasalahan antara Muhammad alias Culang dengan seorang berinisial H-S.
Padahal di lahan seluas 15×15 meter tersebut telah terpasang spanduk Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No 182/PDT/2021/PT SMR yang dimenangkan oleh Culang. Namun pemagaran tetap dilakukan.
Tak hanya melakukan pemagaran, di laan tersebut juga memasang spanduk bertuliskan “Lokasi Ini Dalam Proses Penyidikan Ditreskrimum Polda Kaltim”.
“Ada puluhan anggota yang datang, naik mobil sama naik motor. Mereka nggak pakai pakaian dinas tapi mereka ngaku dari Polda Kaltim. Sempat saya tanya kalau memang seperti itu, ya kan harus sesuai pengadilan, tapi ini kan nggak ada. Kami sempat bertahan cuma memutuskan menyerah karena mereka banyak. Jadi langsung ditutup,” jelas Culang.
Culang mengaku bahwa lahan tersebut disewanya tahun 2010 kepada H-S. Kemudian ia mendirikan sejumlah kios di lahan tersebut dan membayar sewa kepada H-S, namun selang beberapa tahun dirinya menyadari bahwa lahan tersebut bukan milik H-S, lalu berhenti melakukan pembayaran.
“Pada saat ketahuan H-S bukan pemilik lahan ini kami berhenti membayar dan dia tidak protes. Lalu dia gunakan ormas untuk memberikan uang sebagai ganti rugi, nanti saya hancurkan kiosnya itu karena mau bangun ruko. Berhubung ada ormas datang kami takut juga, jadi dari pada nggak dapat apa-apa ya kami terima lah. Kami tinggalkan tempat,” jelasnya.
Saat kios tersebut dieksekusi tahun 2018/2019, pemilik lahan berinisial HWS mendatangi Culang dan memintanya mengelola lahan tersebut. Namun setelah eksekusi lahan, Culang digugat oleh H-S dan kalah lantaran saat itu dirinya jatuh sakit.
“Pada saat kalah kami nggak terima dan naik lah ke Pengadilan Tinggi Samarinda, dimenangkan di Samarinda. Jadi Samarinda yang batalkan semua putusannya kemarin,” bebernya.
Namun, tak berhenti sampai disitu, H-S kembali melapor ke Polda Kaltim terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan. Tak berselang lama Culang mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang diantarkan 2 orang polisi berpakaian preman.
Culang sangat heran dengan perlakuan yang ia terima. Pasalnya sangat jelas pada putusan Pengadilan Tinggi Samarinda bahwa perkara itu dimenangkan olehnya. Namun proses pemagaran tetap dilakukan oleh anggota Polda Kaltim.
“Bagaimana caranya saya dituduh menyerobot, kan ada putusan hukumnya, secara hukum ini punya saya dan tempat saya. Ini berdasarkan pengadilan, lalu apa artinya semua ini, apa gunananya ini, apakah lebih tinggi kedudukannya Polda daripada Pengadilan,” kesalnya.
Sementara itu saa dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo membantah bahwa persoalan lahan tersebut dibekingi Polda Kaltim. Ia mengatakan sejumlah anggota Polda Kaltim yang datang saat itu hanya mengawal proses penyidikan atas laporan dari kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan tersebut.
Mengapa hingga puluhan anggota kepoolisian yang diturunkan, Yusuf mengatakan bahwa Culang merupakan tokoh salah satu organisasi masyarakat (ormas), sehingga sangat rawan terjadinya keributan.
“Kenapa ada anggota yang datang kesana, mereka itu sifatnya hanya melakukan pengawasan dalam arti begini, si Culank ini kan merupakan salah satu tokoh ormas. Makanya kita mengamankan jangan sampai ada terjadi keributan di lokasi,” terangnya.
Yusuf menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari dua kepemilikan sertifikat lahan oleh kakak beradik yang merupakan WNA berinisial H-W-S dan E-W. Kala itu H-W-S menjual lahan tersebut kepada seorang berinisial N-A dan E-W menjualnya kepada H-S. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dimenangkan oleh H-S.
“Nah HS juga punya Putusan daripada kasasi Mahkamah Agung. Kenapa dia ingin memagari, karena Culang ini kan bukan pemilik, dia hanya dapat mandat dari H-W-S untuk menempati. Dia bukan pemilik tapi menyewakan ruko itu ke orang-orang. Tentunya si pemilik surat ini resah dong, kok yang punya tanah saya kok uang (sewa) nya masuk ke orang lain bukan kepada saya. Makanya dipagari,” kata Yusuf.
Ketika ditanya langkah Polda Kaltim selanjutnya terkait persoalan lahan tersebut, Yusuf mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai SPDP yang telah diterima oleh Culang tersebut.
“Pengaduannya itu tadi, sudah muncul SPDP, itu kan ditindaklanjuti, jadi masuk ke situ nanti selanjutnya,” pungkasnya. (log)