Prioritas Dana Desa 2023 Belum Komprehensif Tangani Tuberkulosis

Ariyansyah Kiliu – Ketua Bidang Media dan Propaganda GMNI

Ariyansyah Kilis. (Dok)

Jakarta, helloborneo.com – Tuberkulosis (TB) merupakan salah satu penyakit menular yang menjadi fokus pemerintah dalam hal penanganannya. Dan itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, sebagai komitmen pemerintah terhadap penanganan TB di Indonesia. Dalam RPJMN ini, penanganan TB menjadi bagian dari program prioritas pemerintah pada pemenuhan layanan dasar untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

Arah kebijakan dan strategi tentang peningkatan pengendalian penyakit dalam RPJMN, pemerintah memberi perhatian salah satunya pada TB, yang mencakup pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit termasuk perluasan cakupan deteksi dini, penguatan surveilans real time, pengendalian vektor dan perluasan layanan berhenti merokok; penguatanhealth security terutama peningkatan kapasitas untuk pencegahan, deteksi, dan respon cepat terhadap ancaman penyakit termasuk penguatan alert system kejadian luar biasa dan karantina kesehatan; peningkatan cakupan penemuan kasus dan pengobatan serta penguatan tata laksana penanganan penyakit dan cedera; pengendalian resistensi antimikroba; pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian penyakit dan penguatan sanitasi total berbasis masyarakat.

Komitmen penanganan TB tersebut kemudian dituangkan serta dijabarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, yang mengatur 7 hal. Yakni target dan strategi nasional eliminasi TB; pelaksanaan strategi nasional eliminasi Tb; tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; koordinasi percepatan penanggulangan TB; peran serta masyarakat; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan pendanaan. Perpres ini untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penanggulangan TB.

Sementara strategi nasional eliminasi TB dalam perpres tersebut terdiri dari: a. penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; b. peningkatan akses layanan TB yang bermutu dan berpihak pada pasien; c. intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TB; d. peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TB; e. peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TB; f. penguatan manajemen program.

Presiden dalam aturan ini juga memandatkan terbentuknya Tim Percepatan Penanggulangan TB yang bertugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan eliminasi TB secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi. Tim terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menjadi bagian dari Pelaksana, yang bertugas; a. menyusun rencana kerja tahunan untuk mencapai target eliminasi TB; b. menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya dalam rangka percepatan penanggulangan TB; c. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan

percepatan penanggulangan TB; d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanggulangan TB; e. melaporkan pelaksanaan percepatan penanggulangan TB kepada Pengarah satu kali dalam satu tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam konteks ini, Kemendes PDTT dimandatkan oleh presiden berperan untuk percepatan penanggulangan TB dengan menyusun kebijakan dalam berkontribusi mencapai target penanganan nasional. Termasuk dalam hal ini, mengarahkan pemanfaatan dana desa sebagai bagian dari dukungan pendanaan program penanggulangan. Sebab kebijakan anggaran — pemanfaatan dana desa, menjadi salah satu cermin komitmen maupun keberpihakan kementerian/lembaga terhadap suatu program. Namun tampaknya, kebijakan terhadap pemanfaatan atau penggunaan dana desa belum demikian. Penanggulangan atau dukungan percepatan eliminasi TB belum tegas tercermin pada kebijakan Kemendes PDTT terhadap prioritas penggunaan dana desa, sejak Perpres Penanggulangan Tuberkulosis itu disahkan pada Agustus. Misalnya, Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.

Tahun 2022, kementerian ini mulai sedikit berpihak untuk penanggulangan TB. Terlihat pada Permendes PDTT No.8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa 2023. Meskipun dalam permen ini, belum secara tegas menyebutkan penanganan atau penanggulangan TB pada pasal-pasalnya. Permen ini mengatur dua hal. Pertama, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Kedua, tentang pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2023. Sementara penanganan TB dalam permen ini, masuk dalam poin pencegahan penyakit menular dan penyakit lainnya —seperti Covid-19 dan diare, yang dalam aturan ini, menjadi bagian perluasan akses layanan kesehatan desa.

Permendes PDTT ini belum sepenuhnya mengakomodir amanat Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Intensifikasi upaya kesehatan belum komprehensif tergambarkan pada prioritas penggunaan dana desa. Padahal penanganan secara komprehensif penting dan seharusnya menjadi prioritas. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses