Kejari Periksa ASN sebagai Saksi Penyimpangan retribusi pelabuhan

Bagus Purwa

Jajaran Pemkab PPU usai melakukan MoU dengan Kejari PPU yang dihadiri Forkominda Kabupaten PPU. (Ist)
Jajaran Pemkab PPU usai melakukan MoU dengan Kejari PPU yang dihadiri Forkominda Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kabupaten setempat sebagai saksi dugaan penyimpangan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pelabuhan, tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara Abram Nami Putra Tambunan, mendalami dugaan penyimpangan dana pungutan retribusi bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka.

Perkara dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada tahap penyelidikan sebanyak 15 orang yang berkaitan dengan pungutan retribusi kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Penajam Paser Utara.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan itu, jelas dia, terdiri dari ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, Unit Pelaksana Tugas Pelabuhan Benuo Taka.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dimintai keterangan menyangkut aktivitas sisi laut yang menjadi kewenangan instansi tersebut.

Pengguna jasa pelabuhan sebagai wajib pajak retribusi juga diperiksa sebagai saksi dugaan penyimpangan dana pungutan retribusi bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka itu.

“Dalam tahap penyidikan, saksi-saksi akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih dalam dan sudah empat orang saksi yang sudah diperiksa lagi,” jelas Abram Nami Putra Tambunan.

Tim penyidik bakal melakukan pendalaman keterangan saksi secara menyeluruh dan meminta ahli untuk mengaudit kerugian negara, kemudian akan menetapkan tersangka.

Kejari Penajam Paser Utara menunggu hasil Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dugaan penyelewengan dana retribusi daerah tersebut.

Tim penyidik menemukan indikasi pendapatan daerah berkurang dari sektor pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka sekitar Rp3 miliar dari 2019 hingga 2022, berkurangnya pendapatan daerah cukup besar terjadi pada 2019 dan 2021. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.