Pejabat Kewilayahan Sepaku Diminta Tidak Rekomendasi Bangunan di IKN

Bagus Purwa

Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)
Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pejabat kewilayahan mulai kecamatan, kelurahan hingga desa di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, diminta untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan mendirikan bangunan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pejabat kewilayahan di Kecamatan Sepaku, tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, agar tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perizinan jika ada yang ingin mendirikan bangunan di wilayah IKN Nusantara.

“Kewenangan perizinan terkait mendirikan bangunan sudah sepenuhnya di bawah kendali Otorita IKN,” tambahnya.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan perihal perizinan mendirikan bangunan di kawasan IKN Nusantara kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia itu.

Kendati demikian, Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini masih memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban di kawasan IKN Nusantara.

Kewenangan penertiban tersebut, kata dia, menyangkut bangunan liar atau tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Apabila ditemukan bangunan yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan di wilayah Kota Nusantara, maka Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan penindakan.

Penindakan yang dilakukan, yakni tindakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (yustisi) bekerja sama dengan Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Otorita IKN.

Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jelas dia, sebelum Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan ibu kota negara Indonesia terbit kewenangan di Kecamatan Sepaku masih Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk trantibum.

Sehingga sampai saat ini kewenangan Otorita IKN berkaitan dengan perizinan, sedangkan trantibum di Kecamatan Sepaku, sebagai kawasan Kota Nusantara menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara.

‘Kami temukan sejumlah bangunan di wilayah IKN Nusantara terindikasi berdiri tanpa izin, kami akan identifikasi dan melakukan penindakan,” kata Margono Hadi Susanto. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.