Syahrudin M Noor Inginkan BPJS Ketenagakerjaan Cover Buruh Harian

Edy Suratman Yulianto

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor. (Ist)
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor menginginkan adanya cakupan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga ke buruh harian di Kabupaten PPU.

Bagi Ketua DPRD Kabupaten PPU, BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hal baru dibenaknya. Dirinya telah bergelut dengan itu sejak menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh.

“Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan ini saya sebenarnya sudah sangat familiar masih zaman Jamsostek karena saya salah satu ketua serikat buruh,” kata Syahrudin M Noor.

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan dianggap telah sampai pada pekerja formal yang ditanggung oleh perusahaan tertentu. Namun sedikit perlu peningkatan terhadap pengawasan.

Selain itu juga, BPJS Ketenagakerjaan harus mampu menjaring warga yang bekerja sebagai buruh harian. Pasalnya pemerintah daerah akan rela menggelontorkan anggaran demi menjamin para pekerja di Kabupaten PPU, baik formal maupun non formal.

“Sebenarnya kita ini kalau dari sisi pekerja formal sudah ditanggung oleh korporasi, tetapi di sisi lain pengawasan kita ini masih lemah, banyak pekerja yang labelnya itu buruh harian dan perlu dicover. Saya harap pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa turun ke sana, jangan hanya menerima manfaat iuran saja jadi sisi lain juga harus memanfaatkan karena kalian selaku pengelola anggaran ini dititipkan amanah untuk melakukan utamanya jaminan,” jelasnya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan seharusnya kian aktif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung. Selain memberikan jaminan kematian dan kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan efek untuk pengembangan kesadaran kepada masyarakat.

“Seharusnya sosialisasi ini lebih membumi agar masyarakat mengetahui BPJS itu betul-betul bermanfaat buat mereka. Karena BPJS Ketenagakerjaan ini ada dua jaminan yaitu kematian dan kecelakaan,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.