Bawaslu PPU: Pengawasan Alat Peraga Kampanye Pemilu Setelah Penetapan DCT

Bagus Purwa

Kantor Bawaslu Kabupaten PPU.

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser, Utara, pengawasan terhadap alat peraga kampanye dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024 pada awal November 2023.

“Masa kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan DCT,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam.

Penetapan DCT anggota DPRD kabupaten baru dilakukan pada awal November, lanjut dia, kemudian tahapan masa kampanye atau sosialisasi calon legislatif peserta pemilu.

Sesuai aturan masa kampanye calon legislatif itu setelah 25 hari penetapan DCT, dan saat ini masih tahapan verifikasi dan klarifikasi hasil pencermatan DCT sebelum ditetapkan.

Proses selanjutnya setelah penetapan DCT menyangkut alat peraga kampanye Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu tidak bisa bergerak sendiri, menurut dia, tetapi butuh koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk partai politik (parpol) peserta pemilu.

“Sekarang masih di luar masa kampanye, nanti kamu akan kaji regulasi yang bisa sesuai gambar pada alat peraga kampanye pemilu,” tambah Mohammad Khazin

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membangun kordinasi dengan para peserta pemilu, terutama parpol mengenai baliho atau spanduk bergambar tokoh politik agar dapat terbangun baik dan tertib.

Terutama pemahaman, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ada pasal yang menyebutkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tapi dengan batasan batasan tertentu.

Kemudian pada tahapan masa kampanye untuk Pemilu 2024, parpol juga wajib melaporkan dana kampanye dilakukan setelah masa kampanye secara detail bakal diatur dengan Peraturan KPU.

Dana kampanye diaudit melalui akuntan publik dilakukan setelah masa kampanye, dan ada standar besaran dana kampanye yang tercantum pada Peraturan KPU tentang sumbangan dana kampanye dari perorangan maupun kelompok. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses