DPRD PPU Bahas Maraton Enam Raperda Agar Tepat Waktu

Bagus Purwa

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU. (Ist)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, membahas secara maraton enam peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) definitif agar tepat waktu.

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor di Penajam, menegaskan, pembahasan Raperda dilakukan secara maraton agar selesai tepat waktu.

DPRD bersama pemerintah Kabupaten menyepakati membahas enam Raperda pada 2024, di antaranya adalah tiga Raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda usulan pemerintah kabupaten.

Batasan waktu pembahasan seluruh Raperda adalah tiga bulan, menurut dia, Tetapi, pembahasan itu dapat dilakukan perpanjangan dengan waktu enam bulan ke depan pada tahun ini.

“Waktunya cukup bisa dikejar dan dibentuk panitia khusus (Pansus), anggota dewan yang tidak bahas anggaran bisa bahas Raperda,” tambahnya.

Raperda yang dibahas dari inisiatif DPRD, yakni tentang pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, mengenai jalur hijau jalan dan taman, menyangkut sistem pertanian organik, dan Raperda berkaitan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. 

Kemudian Raperda dari usulan pemerintah kabupaten, yaitu mengenai rencana tata ruang wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara 2023-2023, menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 berkaitan pembentukan susunan perangkat daerah.

Tiga Pansus bakal dibentuk untuk melakukan pembahasan enam Raperda itu, jelas Syahrudin M Noor, di mana masing-masing Pansus membahas dua Raperda. 

Pansus melakukan pembahasan Raperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun pihak terkait lainnya.  

Enam Raperda yang bakal diselesaikan itu telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Pembahasan enam Raperda dilakukan secara maraton atau dikebut, diupayakan sampai akhir tahun ini semua sudah selesai karena menyangkut kepentingan umum. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.