PPU Tertibkan Administrasi Kependudukan Hindari Penyalahgunaan

Bagus Purwa

Petugas Perekaman Data EKTP di Kantor Disdukcapil PPU
Petugas Perekaman Data EKTP di Kantor Disdukcapil PPU.

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan penertiban administrasi kependudukan di daerah yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka itu untuk menghindari penyalahgunaan.

“Penertiban administrasi kependudukan dilakukan dengan penonaktifan kartu keluarga (KK) yang dinyatakan tidak aktif,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Waluyo di Penajam.

Penonaktifan atau pemblokiran kartu keluarga yang dinyatakan tidak aktif itu itu, lanjut dia, guna mengantisipasi atau menghindari terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu.

“KK yang sudah diblokir tidak bisa digunakan untuk keperluan pengurusan administrasi lainnya,” tambahnya.

Administrasi lainnya yang dimaksud itu seperti untuk pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJamsostek, pengurusan rekening bank dan sebagainya.

Sebelum melakukan penonaktifan, Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan.

Pemetaan kartu keluarga yang tidak aktif dilakukan dengan melibatkan pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan dan desa hingga ketua rukun tetangga (RT).

“Pemetaan dilakukan sekaligus verifikasi KK untuk pastikan jumlah KK yang tidak aktif dan penuhi syarat untuk diblokir,” ujarnya.

“Jadi dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap KK yang masuk daftar pemblokiran, tidak langsung diblokir,” kata Waluyo lagi.

Setelah tahapan pemetaan dan verifikasi  selesai, kartu keluarga yang keberadaan pemiliknya tidak diketahui, bakal diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.

Apabila data kependudukan sudah terblokir, pemilik masih bisa mengajukan pembukaan kembali dengan syarat pemilik mengajukan surat klarifikasi keberadaan kepada RT maupun Dinas Dukcapil, kemudian dijadikan ke Kemendagri. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses