
Penajam, helloborneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat bersikap netral menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ia menekankan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh terlibat melakukan politik praktis terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU.
“Saya sudah bilang kemarin, pegawai yang berafiliasi, baik di konten, status media sosial itu kita kasih sanksi,” kata Marbun saat diwawancarai awak media, Minggu (1/9/2024).
Selain itu, Marbun juga melarang bergabung atau follow akun serta grup kampaye pemenangan peserta Pilkada. Ia menambahkan, bagi para ASN, PNS dan PPPK serta lainnya dilarang untuk membuat pengunggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like) para Paslon.
Ia juga meminta partisipasi masyarakat hingga awak media untuk berani melaporkan apabila melihat atau menyaksikan pegawai terlibat aksi tidak netral.
“Coba kalau wartawan mendapatkan informasi, kita akan tindak tegas kalau ada melihat itu. Kita boleh punya pilihan, tapi cukup dalam hati yang nanti dibuat (dipilih) di bilik suara,” pintanya.
Marbun menjelaskan, sanksi yang akan diberikan jika PNS dan PPPK terbukti melanggar yakni berupa sanksi ringan, sedang dan berat berupa penurunan jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sanksinya mulai dari ringan, sedang sampai berat dan itu bisa dipecat kalau tingkat pelanggaran yang berat,” tandasnya. (adv/kmf/log)