DPRD PPU: Tingkatkan Kinerja, Jangan Terpaku Cara Lama

DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor. (Ist)
Anggota DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diingatkan untuk terus meningkatkan kinerjanya agar masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan pemerintah.

Apalagi di era teknologi informasi saat ini. Informasi begitu mudah didapat dan diakses. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik jadi keniscayaan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Syahruddin M Noor menjelaskan kualitas pelayanan publik menjadi indikator dalam penyelenggaran pemerintahan.

“Sebagai abdi masyarakat yang bertugas melayani, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang disorot. ASN dituntut untuk bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, mengacu kepada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas,” katanya.

Ia mengemukakan, selama ini pelayanan publik yang diberikan Pemkab PPU melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah berjalan baik.

Hanya saja, masih terkonsentrasi di beberapa pelayanan publik dasar. Seperti di Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Ke depannya pelayanan publik harus dimulai dari semua lini mulai dari tingkat paling bawah seperti RT, RW, kelurahan, sampai semua SKPD. Dengan teknologi saat ini masyarakat akan cepat tahu jika kualitas pelayanan kita buruk,” ujarnya.

Ia mengajak ASN melakukan inovasi dan tidak terpaku dengan cara-cara lama yang justru menjadikan pelayanan publik kian menurun kualitasnya.

“Jangan hanya berkata, ‘pak, bu, biasanyo seperti ini, atau dari dulu seperti inilah. Kita sebagai pelayan masyarakat, sebagai birokrat yang baik. Jangan baru kerja baik kalau ada embel-embelnya saja. Hilangkan imej itu.”

Semua lini di pemerintahan punya tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dan itu harus dijalankan secara optimal. Jika tanpa alasan jelas ASN di kelurahan mangkir saat jam kerja, tentu itu mengganggu pelayanan publik. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.