
Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengajukan permohonan 1.400 formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2020, setelah tidak mendapatkan jatah pada 2019.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin saat ditemui helloborneo.com, Senin mengungkapkan diusulkan 1.400 formasi CPNS 2020 sekaligus menutupi tidak dapatnya kuota pada 2019.
Pengisian pengajuan 1.400 formasi penerimaan CPNS 2020 melalui aplikasi e-Formasi Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menurut dia, sudah mencapai 80 persen.
“Input melalui e-Formasi jumlahnya sudah 80 persen dari yang diusulkan 1.400 formasi, kalau berkas fisik pengajuannya sudah diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Khairuddin.
“Kami pastikan berkas usulan CPNS 2020 telah diterima Badan Kepegawaian Negara karena BKPP menerima undangan rapat validasi data CPNS 2020,” ucapnya.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Khairuddin, telah menerima surat undangan rapat validasi data perhitungan kebutuhan PNS yang akan dilaksanakan 16 Maret 2010 di Kantor BKN pusat.
Rapat validasi data penghitungan kebutuhan PNS (pegawai negeri sipil) tersebut jelasnya, untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas instansi daerah.
“Undangan validasi itu sebagai bukti berkas pengajuan CPNS telah diterima BKN, selanjutnya BKPP akan mengikuti rapat penyusunan dan penganggaran (budgeting) di kantor Kemenpan RB,” kata Khairuddin.
“Jadi 16 Maret 2020 kami diundang rapat validasi data di Kantor BKN, dan undangan 3 sampai 5 Maret 2020 di Kantor Kemenpan untuk rapat penyusunan dan penganggarannya,” tambahnya.
Pengajuan formasi CPNS 2020 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan serta tenaga administrasi umum.
Pada penerimaan CPNS 2019, Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mendapatkan jatah formasi karena terlambat meng-input data analisa jabatan dan analisa beban kerja pegawai yang merupakan dasar mengajukan kebutuhan pegawai. (bp/hb)
















