Aditya

Balikpapan, helloborneo.com – Minim anggaran, 14 ribu tenaga ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tidak diwajibkan melakukan rapid test.
Diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, selain tidak memiliki anggaran untuk rapid test, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan juga kesulitan menyiapkan tenaga medis untuk kegiatan tersebut.
“Balikpapan dinyatakan masuk dalam zona merah
covid -19 dan semakin meningkat kasus positif di Balikpapan, sehingga tidak dapat mengratiskan rapid test,” tegas Thoha, Selasa (14/07/2020)
Ia menambahkan dari hasil pertemuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan KPU melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan, saat ini pemerintah pusat tengah melakukan pemangkasan anggaran sehingga Pemkot Balikpapan juga terdampak dalam urusan pendanaan, termasuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).
Mengingat jumlah tenaga ad hoc KPU Kota Balikpapan yang saat ini mencapai 14 ribu orang dan rentan terhadap paparan virus.covid-19, pihaknya melakukan sejumlah langkah antisipasi seperti mewajibkan para tenaga ad hoc untuk mengisi formulir atau assesment sesuai dengan standar protokol kesehatan yang berlaku.
“Tenaga ad hoc cukup dibekali dengan surat kesehatan dari puskesmas. Namun wajib mengisi assessment terkait pencegahan covid-19 yakni riwayat perjalanan, riwayat kontak dan sebagainya,” tambahnya. (adv/sop/tan)

















