Perbuatan Asusila Dilakukan Seorang Ayah Kepada Anak Kandung

Poto Istimewa.

Samarinda, helloborneo.com – Seorang anak kandung dari hasil pernikahan siri menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Perbuatan asusila tersebut dilaporkan oleh korban pada 22 Juli lalu, ke Polsekta Sungai Pinang dan saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. 

Berdasarkan keterangan dari Kepala Satreskrim Polresra Samarinda, Komisaris Polisi Yuliansyah. Perbuatan asusila tersebut terjadi pada 21 Juli 2020 sekira pukul 15.30 wita di rumah mereka di kawasan Samarinda Utara. 

Dari hasil pemeriksaan korban, sebut saja Melati (18), mengaku awalnya tersangka yang merupakan ayah kandung korban (44) memanggil korban ke ruang tamu.

Kemudian tersangka menyuruh korban meminum segelas minuman yang telah diracik oleh tersangka. Korban pun meminumnya. Tak lama berjalan dan tersangka menggendong korban ke kamar. 

Sesampai di kamar, tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut. Korban sempat melawan, namun tersangka menganiaya korban dengan menjambak dan membenturkan kepala korban hingga bengkak. Tak hanya itu, tersangka juga meremas mulut korban sehingga mengalami luka robek dibagian mulut.

“Karena usia korban sudah 18 tahun lebih, kami kategorikan dewasa. Tersangka sudah kami amankan. Korban dan tersangka memang telah lama tinggal berdua di rumah tersebut. Sedangkan sang ibu berada di Muara Wahau, Kutai Timur. Posisinya saat ini korban diasuh oleh ayahnya yang merupakan tersangka tersebut”, ucap Yuliansyah, Senin (27/07/2020)

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan asusila itu dilakukan pertama kali pada dua minggu lalu dan kedua pada 21 Juli lalu. Korban berhasil keluar dari rumah itu setelah melarikan diri melalui pintu belakang dan memanjat tembok belakang rumah, korban dibantu warga lalu melaporkan hal tersebut. 

“Kami mengumpulkan alat bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat mendapat perlakuan itu, keterangan saksi-saksi dan diperkuat dengan hasil visum yang disampaikan oleh dokter yang melakukan pemeriksaan,” tegas Yuliansyah

Tersangka datang menyerahkan diri. Namun hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya. Menyangkal seluruh keterangan yang diberikan korban kepada polisi.

“Jika menyangkal silahkan, itu hak tersangka. Silahkan mengajukan bukti-bukti yang cukup. Kita tunggu,” tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 46 UU RI 23/2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (nf/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses