Alasan Awet Muda, Warga Kampung Tanjung Batu Tega Merudapaksa Anak Kandung

Gambar Istimewa.

Berau, helloborneo.com – Polsek Pulau Derawan mengamankan pelaku kekerasan seksual berinisial AB (15) yang diduga telah beberapa kali merudapksa anak kandungnya.

AB dilaporkan istrinya atas kasus pencabulan terhadap anak kandung mereka yang berusia 16 tahun sejak Juli lalu.

Segera setelah menerima laporan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dilanjutkan pemeriksaan di Mapolsek Pulau Derawan. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencabulan terhadap anaknya untuk merasa awet muda.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko, menjelaskan bahwa pada Senin, 17 Agustus 2020, sang istri, NB (41), datang ke Mapolsek Pulau Derawan melaporkan jika anaknya disetubuhi oleh pelaku.

“Dari keterangan korban, selain persetubuhan, beberapa kali suaminya juga melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak keempat mereka,” ungkapnya saat dikonformasi helloborneo.com, Selasa (18/08/2020).

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku pada bulan Juli. Mencabuli anaknya ketika sang istri tak ada di rumah. Korban yang takut hanya pasrah. Tak ingin terus-terusan jadi pelampiasan pelaku, korban akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada sang ibu.

“Jadi korban bercerita dan sang ibu pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek,” bebernya.

AB yang tercatat sebagi warga Jalan P Setia, RT 11 Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau terancam Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (nta/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses