Polres Bontang Tangkap Penjual Daging Penyu di Bontang Kuala

Poto Istimewa.

Bontang, hellobornoe.com – Tim Rajawali bersama Unit II Sat Reskrim Polres Bontang berhasil membekuk seseorang yang diduga memperdagangkan penyu, yang merupakan satwa yang dilindungi, Jumat (28/8/2020).

Pelaku berinisial HAS (62) ditangkap di rumahnya Jalan Kapten Piere Tendean gang Batu Sahasa 4 RT 006 Kelurahan Bontang Kuala. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 ekor penyu yang masih hidup dan uang sisa penjualan daging penyu sebesar Rp180 ribu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Pengungkapan ini berawal informasi masyarakat tentang perdagangan daging penyu di Jalan Batu Sahasa Bontang Kuala.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, di rumahnya terdapat 6 ekor satwa jenis penyu yang masih hidup di dalam keramba,” ungkap Mahfud, Sabtu (29/8/2020)

Saat ini penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasusnya. Pelaku saat ini telah diamankan Polres Bontang, sedangkan barang bukti 6 ekor penyu yang masih hidup dititipkan ke Dinas Perikanan Kota Bontang.

“Kami masih cari tahu, darimana mendapatkan penyunya, akan dikemanakan penyu tersebut dan sejak kapan menjalani usaha itu. Semua masih dikembangkan penyidik,” tutur Mahfud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. (/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses