David Purba

Baikpapan, helloborneo.com – Pemerintah Kota Balikpapan kecolongan dalam hal pengawasan pertambangan batu bara yang beroperasi di KM 25 RT 45 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat Abdulloh.
“ini sebenarnya ada kecolongan karena mereka mengoperasikan itu berdalih lain, bukan untuk menambang awalnya,” ucap Abdulloh ketika ditemui helloborneo,com di Balikpapan, Rabu.
Rupanya para penambang emas hitam tersebut, mulanya memohon perizinan ke pemerintah setempat, untuk dilakukan pembangunan di kawasan yang kini digunakan untuk menambang emas hitam itu.
“Yang saya denger mulanya itu izin ‘land clearing’, untuk pembangunan apa itu, tapi faktanya lain,” jelasnya.
Balikpapan sejak dulu sangat menolak keras adanya praktik pertambangan batu bara, sejumlah aturan telah dituangkan dalam bentuk Perda dan Perwali.
“Penambangan batu bara diharamkan di Kota Balikpapan, artinya yang nekat sudah jelas itu melanggar, baik Perda ataupun Perwali Kota Balikpapan,” kata Abdulloh.
DPRD akan melakukan koordinasi terkait permasalahan tambang batu bara yang muncul di Kota Balikpapan, terutama dalam hal pengawasan di daerah perbatasan yang rawan terjadinya praktik praktik yang sama, seperti yang pernah terjadi di kawasan Balikpapan Timur.
Beroperasinya tambang batu bara di Kota Balikpapan telah mencoreng nama daerah itu sebagai kota yang dikenal menolak keras adanya pertambangan batu bara. Sejumlah aparat gabungan menemukan adanya praktik pertambangan emas hitam dengan total temuan satu metrix ton batu bara. (bp/tan)

















