M Rizkiullah
Balikpapan, helloborneo.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menilai, dengan adanya temuan penambangan ilegal di daerah itu karena kurangan peningkatan pengawasan terhadap Perda (peraturan daerah).
“Perda Galian C yang ada di Kota Balikpapan sampai saat ini masih berlaku, dengan tidak diperbolehkan adanya perijinan tambang batu bara. Adanya temuan penambangan, kami merasa kecolongan” ujar Budiono ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Kamis
Budiono juga berharap pentingnya peran serta masyarakat dalam bersama-sama menjaga Kota Beriman (sebutan Kota Balikpapan) dengan proaktif melaporkan kepada pihak yang berwenang jika melihat sesuatu yang janggal.
“Jadi tidak hanya mengandalkan pengawasan dari Satpol PP. Peran pengawasan Perda juga dari lurah, camat dan masyarakat sekitar, jika melanggar Perda wajib untuk melaporkan,” tegasnya.
Politikus Banteng Merah tersebut menegaskan lagi, peran legislatif (DPRD) masih berpegang teguh pada Perda yang sudah diterbitkan, jika pengawasan Perda masih kecolongan berarti pentingnya peningkatan pengawasan.
Budiono juga meminta agar para oknum yang membantu menjalakan atau terlibat dalam praktik pertambangan illegal ditindak secara hukum, agar tak ada lagi para oknum yang membantu dalam pembukaan lahan yang berujung pada pertambangan baik galian C maupun pertambangan emas hitam di Kota Balikpapan.
Munculnya aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Balikpapan akhirnya terkuak setelah penggalian tanpa izin tersebut ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Aktivitas pertambangan itu merambah hutan lindung Sungai Manggar yang masuk kawasan “Buffer Zone”, aktivitas langsung diberhentikan oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri dengan dilakukan penyegelan area tambang tersebut, Selasa (16/10). (bp/tan)
















