Warga Desa Modang-Paser Pasang Garis Polisi Di Tambang HGU PTPN XIII

TB Sihombing

Warga Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, memasang garis polisi di batas lokasi tambang yang masuk dalam wilayah HGU PTPN XIII (TBS)

Paser, helloborneo.com – Warga Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, kembali melakukan aksi dengan memasang garis polisi di batas lokasi tambang yang masuk dalam wilayah HGU (hak guna usaha) Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara atau PTPN XIII.

Informasi yag diperoleh helloborneo.com di Paser, Kamis, aksi tersebut tidak lepas dari sederet aksi-aksi sebelumnya, sebagai upaya warga desa dalam memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah, yang selama ini dimanfaatkan oleh BUMN perkebunan, tanpa ganti rugi dan aktivitasnya yang dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Selain memasang garis polisi, masyarakat Desa Modang juga memasang baliho, berisi tuntuan untuk tidak melakukan aktivitas tambang baru bara di PTPN XIII, sebelum masalah kepemilikan hak atas tanah diselesaikan.

Tokoh masyarakat setempat, Ajansyah menyatakan, pemasangan garis polisi tersebut dilakukan, sebagai tanda untuk mengingat aktivitas tambang yang kian melebar, sementara penyelesaian atas kepemilikan tanah yang dimanfaatkan oleh BUMN itu tidak kunjung ada penyelesaian.

“Kami meminta agar persoalan kami sebagai pemilik tanah yang dimanfaatkan oleh PTPN diselesaikan dulu, karena hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai itu,” ujar Ketua LAP Kecamatan Kuaro tersebut.

Pihaknya turut menuntut agar lahan kebun PTPN XIII dikembalikan kepada masyarakat, serta meminta para pemangku kebijakan untuk tidak memperpanjang HGU PTPN XIII, serta memastikan penindakan terhadap aktivitas tambang di PTPN XIII sesuai aturan dan tidak melebar.

“Kami juga sudah menyampaikan tuntutan, kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas harapan kami. Tinggal menunggu kapan tanah kami segera dikembalikan, karena kami sudah resah,” ungkapnya.

Bupati Paser, Fahmi Fadli turut memberikan rekomendasi untuk tidak memperpanjang HGU PTPN XIII yang berakhir pada 31 Desember 2023, serta kasus sengketa tersebut mendapat atensi khusus DPR RI kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Masyarakat setempat juga sudah melakukan pemasangan 170 buah pembatas lahan, serta pihaknya juga telah mengupayakan dialog dengan pihak pemerintah dari tingkat pusat hingga ke daerah dan belum ada realitas nyata dalam mewujudkan harapan masyarakat tersebut.

Adanya lokasi tambang di wilayah HGU PTPN XIII, Kepala BPN Paser, Zubaidi menaggapi dengan santai, jika ditemukan adanya aktivitas lain yang tersebar di dalam lokasi izin HGU, bukan menjadi soal selagi mengantongi izin.

“Memang dalam ketentuan pemberian hak atas tanah, wajib diberikan sesuai surat keputusan. Yang penting ada izin dari kementerian dan ada perjanjian dengan pihak lain di luar penggunaan itu. Tidak masalah selama ada izin,” ucapnya. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses