Redam Gejolak Nasib THL, DPRD Kabupaten PPU Minta SKPD Siapkan SPK

ES Yulianto

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Pitono, (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Resah, perkembangan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini diredam Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Pitono

Disampaikan Pitono, Selasa (29/03/22) saat ini perkembangan revisi Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2022 tentang manajemen THL sudah masuk pada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

“Tanggal 23 Maret 2022 kita sudah menyampaikan kepada biro hukum provinsi Kalimantan Timur,” kata Pitono.

Aktivitas Staff di Pemerintah Kabupaten PPU. (Ist)

Setelah disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, akan dijadwalkan Selasa 5 April 2022 sudah bisa ditandatangani Pelaksana tugas Bupati PPU, Hamdan Pongrewa.

Pitono mengaku bakal bergerak cepat dalam peraturan bupati ini, setidaknya pada 4 April 2022 pihaknya sudah menyiapkan draft untuk ditandatangani.

“Kita hitung 15 hari sejak disampaikan ke biro hukum. 15 hari nah hitungan kita Minggu depan siapkan draft perbup itu untuk ditandatangani oleh pak Plt Bupati,” ucapnya.

Setelah revisi perbup selesai ditandatangani, tinggal urusan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) berkomunikasi terkait Surat Perjanjian Kerja THL.

“Tinggal kita mendorong SKPD kordinasi dan diskusi dengan BKPSDM terkait pasal 2 perbup nomor 5 tahun 2022 tentang honorarium THL. Disitu menyatakan bahwa THL adalah pegawai yang melakukan perjanjian kerjasama dengan SKPD dan tercatat di BKPDM,” tambahnya.

Wakil Rakyat Daerah Kabupaten PPU, Sujiati. (Ist)

Turut mengetahui gejolak di kalangan THL, Wakil Rakyat Daerah Kabupaten PPU, Sujiati meminta SKPD segera mempersiapkan data THL sehingga beban THL dalam menjalani Puasa Ramadan bisa berkurang.

“Saya minta dengan tegas agar SKPD bisa dengan segara menyesuaikan data THL dari BKPSDM dan juga saya berharap bisa selesai segera karena akan masuk bulan puasa,” tegasnya.

Selain itu juga ditambahkan politisi Partai Gerindra bahwa SKPD harus bisa serius dalam menyelesaikan Surat Perjanjian Kerja THL.

“Para SKPD harus serius dalam mengusur nasib para THL baik data dan SPK, beserta hak dan kewajibannya,” tambahnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses