ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dianggarkan sejak 2020 lalu, pembayaran rumah jabatan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak kunjung lunas. Dikonfirmasi dinas terkait pembayaran masih memiliki kekurangan bayar Rp13 miliar.
Pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten PPU, Riviana Noor mengakui kondisi fisik bangunan telah selesai 100 persen namun masih terkendala di pembayaran tahun 2020.
“Kalau rumah jabatan secara fisik sudah selesai cuma pembayarannya masih belum. Kalau tahun ini tidak ada di anggarankan tinggal sisa membayar ke kekurangan pembayaran tahun 2020 aja,” kata Riviana Noor melalui sambungan seluler.
Dijelaskan oleh Riviana Noor kekurangan yang harus dibayarkan pemerintah yakni sekitar Rp13 miliar. Riviana Noor memastikan berapa angka pasti kekurangan itu.
“Sisanya kurang lebih Rp13 miliar. Kurang lebihnya bisa konfirmasi ke Kuasa Penguna Anggaran (KPA). Pastinya saya tidak hapal sisa kontraknya berapa, sudah dibayar berapa. Sisa Rp13 miliar belum dibayarkan merupakan kewajiban 2020 rencananya dibayarkan 2022 ini,” ucapnya.
Rencananya kekurangan tersebut dibayarkan tahun 2022 lantaran diakui dirinya telah masuk dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Di tengah kondisi keuangan saat ini, Riviana Noor belum bisa memastikan kapan terealisasi. Hal tersebut masih bergantung kemampuan dan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
“Ya itu yang jelas pembayaran ada di anggaran di APBD 2022 ini cuman kapan mau dibayarnya tergantung apakah memang kas daerah sudah ada untuk membayarkan,” jelasnya.
Berdasarkan data melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2020 pemerintah menelan nyaris Rp37 miliar untuk rumah jabatan Bupati mulai dari Pengawasan Rp789 juta, dan Pembangunan Rumah Jabatan Rp34 miliar. (log)
















