Kinerja Cepat, Gaji THL PPU Bisa Dibayarkan Pekan Ini

ES Yulianto

Kepala BKAD Kabupaten PPU, Tur Wahyu. (ESY)
Kepala BKAD Kabupaten PPU, Tur Wahyu. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Meski belum mendapatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) lantaran belum selesainya revisi peraturan Bupati nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Tenaga Harian Lepas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera melakukan pembayaran gaji.

Ditemui Senin, (04/04/22) Kepala BKAD Kabupaten PPU, Tur Wahyu mengatakan tunggakan gaji kepada THL telah siap dibayarkan. Meski telah melakukan pekerjaan hingga 3 bulan ini, Tur Wahyu mengatakan sesuai kondisi keuangan daerah hanya bisa dibayarkan dua bulan yakni mulai Januari hingga Februari.

“Honor selama tiga bulan tersedia dibayarkan dua bulan dulu, Januari dan Februari disesuaikan Kasda” kata Tur Wahyu.

Sedangkan untuk sisanya pada Maret 2022 ini, Tur Wahyu menyampaikan belum ada kepastian. Hal tersebut lantara masih menunggu dana transfer.

Untuk jalur pembayaran akan disalurkan setelah revisi peraturan bupati selesai dan para THL telah mendapatkan Surat Perjanjian Kerja.

“Nanti kalau ada transfer lagi baru dibayarkan lagi, pembayaran honorer setelah perbup manajemen THL di tandatangani, terus SKPD akan membuat SPK masing-masing, dari SKPD akan mengajukan permintaan dana untuk divalidasi,” ucapnya.

Ditanyakan mengenai waktu, Tur Wahyu mengungkapkan bahwa pembayaran diperkirakan pekan ini. Tergantung dari kinerja dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Dalam minggu ini, perbup ditandatangani Plt. Bupati nanti ditindaklanjuti pembuatan SPK oleh masing-masing SKPD hari berikutnya bendahara mengajukan SPD terus SPM baru diterbitkan. Minggu ini proses,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses