ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Muhammad Yusuf menginginkan revisi atau perubahan Perbub (peraturan bupati0) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen THL (tenaga harian lepas) segera ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati setempat Hamdam Pongrewa.
Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara menurut Andi Muhammad Yusuf saat ditemui helloborneo.com, Senin, harus segera menandatangani hasil perubahan Perbub Nomor 17 Tahun 2020.

“Harapan saya selaku revisi Perbup Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen THL secepatnya ditandatangani Plt Bupati, karena menurut informasi Kepala Bagian Hukum revisi Perbup sudah diparaf berjenjang, besok akan ditandatangani Plt Bupati,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Setelah dilakukan penandatanganan hasil revisi Perbup tersebut, Plt Bupati bisa segera mengarahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD untuk segera membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) THL sesuai hak masing-masing.

“Semoga Plt Bupati secepatnya mengintrusikan agar masing-masing kepala SKPD secepatnya membuatkan SK THL dan dimohonkan ke BKAD untuk secepatnya membayarkan gaji THL yang tertunda sesuai haknya,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Dengan dibayarkan tunggakkan gaji tersebut, diharapkan para THL bisa menyambung hidup di bulan Ramadhan, sehingga para THL bisa kembali maksimal melakukan pekerjaannya.
“Dengan tujuannya untuk memberikan motivasi kepada THL agar dapat meningkatkan kinerja lebih baik lagi untuk bekerja dan melayani masyarkat. Semoga gaji THL secepatnya terbayarkan agar dapat digunakan di Bulan Suci Ramadhan bulan yang penuh berkah ini, aamiin,” kata Andi Muhammad Yusuf.
Ribuan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum menerima gaji sejak Januari 2022 hingga saat ini, dikarenakan adanya kebijakan melakukan revisi Perbup mengenai manajemen THL. (adv/bp)

















