ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah tersedia dan dibayarkan dalam pekan ini, kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat Tur Wahyu Sutrisno.
Dasar hukum untuk pemberian THR menurut Tur Wahyu Sutrisno saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, telah terbit.
“Untuk masalah THR sudah terbit Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2022,” ujarnya.
Pembayaran THR kepada PSN atau ASN (aparatur sipil negara) dan THL tersebut menunggu transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, dan dikabarkan DBH telah selesai ditransfer ke rekening pemerintah daerah sore ini.
Tur Wahyu Sutrisno enggan menyebutkan besaran dana transfer DBH tersebut, namun besaran DBH cukup untuk membayar THR ASN dan THL atau tenaga honorer.
Anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk tunjangan hari raya lebih kurang Rp19 milar, terinci Rp15,5 miliar untuk pembayaran THR PNS dan Rp3,5 miliar untuk pembayaran THR tenaga honorer.
Pembayaran THR ditarget selesai pada pekan ini sehingga ASN maupun THL dapat belanja kebutuhan pokok untuk persiapan Lebaran.
“DBH sudah masuk cukup untuk bayar THR PNS sebesar Rp15,5 miliar dan THR THL Rp3,5 miliar, Insya Allah dalam pekan ini dibayarkan,” kata Tur Wahyu Sutrisno. (bp)

















