ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia dari Jakarta wilayah Provinsi Kalimantan Timur berdampak pada kesadaran warga Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk melakukan peningkatan alas hak tanah atau mengurus sertifikat tanah.
“Dengan dipindahnya IKN berdampak pada kesadaran masyarakat mengurus sertifikat,” ujar Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Syafruddin ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
IKN Indonesia telah ditetapkan dipindah dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat pada 2021 rata-rata penerbitan sertifikat tanah sekitar 231 bidang per bulan atau 972 bidang tanah per tahun.
Periode triwulan pertama tahun ini (2022), penerbitan sertifikat dari segel alas hak tanah mencapai 276 bidang, sedangkan untuk data permohonan sertifikat belum tersedia.
Peningkatan kesadaran masyarakat mengurus sertifikat tanah tersebut juga karena dianggap memiliki nilai ekonomis tinggi setelah alas hak tanah dinaikkan menjadi sertifikat.
Permindahan IKN Indonesia menurut dia, sangat banyak manfaat baiknya, dan instansinya telah melakukan upaya sosialisasi untuk kesadaran masyarakat mengurus sertifikat tanah melalui penyuluhan kemudian Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“BPN telah berupaya sejak lama melalui PTSL dan lakukan penyuluhan penyadaran terhadap warga terkait pentingnya punya legalitas atau sertifikat tanah,” ucapnya.
“Berdampak baik perpindahan IKN terkait dengan kepengurusan alas hak atau sertifikat tanah,” tambahnya.
Dari data BPN tercatat di Kecamatan Sepaku sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan sebagai lokasi IKN mendominasi penerbitan sertifikat tanah.
“Dalam dua tahun terakhir di Kecamatan Sepaku mendominasi peningkatan kepengurusan alas hak tanah menjadi serifikat tanah,” kata Ahmad Syafruddin. (bp)

















