Keterangan Pers

Tanjung Selor, helloborneo.com – Mega proyek di Kalimantan Utara (Kaltara), yakni kawasan industri serta Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA Sungai Kayan bakal menarik Tenaga Kerja Asing (TKA) di daerah itu dan pemerintah setempat akan melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang dalam keterangan tertulis yang diterima helloborneo.com, Kamis, mengatakan, pengawasan orang asing harus ketat khususnya TKA, bahkan diharuskan untuk dicatat dan terdata.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara diminta segera menginventarisir jumlah TKA yang bekerja di daerah setempat, agar jumlah TKA dapat terdata dengan baik dari sisi dokumen maupun kegiatan.
“Penekanan kami, pengawasan orang asing betul-betul ketat. Jangan sampai ada orang asing yang kerja di Kaltara tidak terdata atau tercatat,” tegasnya.
Gubernur juga meminta, agar kabupaten dan kota memantau dan mengawasi TKA yang ada di daerahnya masing-masing.
Selain pengawasan yang ketat lanjut dia, adanya dua mega proyek juga berpeluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur mengungkapkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi peluang baru dalam meningkatkan PAD. Dalam aturannya, IMTA diberikan oleh oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang pasti akan didata dulu dan kami pastikan semua tercatat. Sehingga pengawasan jika memang ada peluang untuk PAD, dalam menarik pajak atau retribusi TKA bisa ditindaklanjuti,” jelas Zainal Arifin Paliwang.
Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah mengatakan, menarik IMTA ataupun pajak TKA bisa dilakukan karena perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing.
Wajib retribusi ataupun pajak, dalam aturannya adalah orang, pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak, retribusi ataupun termasuk pemungutan termasuk pemotong retribusi.
“Itu bisa masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam aturannya seperti itu,” kata dia. (adv/dkisp/bp)

















