Keterangan Pers

Tanjung Selor, helloborneo.com – Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang meminta satu persatu catatan Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dibenahi.
“Satu persatu catatan BPK terhadap hasil pemeriksaan LKPD 2021 harus benahi, agar predikat WTP kembali dapat dipertahankan,” ujar Gubernur dalam keterangan tertulis yang diterima helloborneo.com, Minggu.
(BPK Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) memberi tiga catatan rekomendasi terhadap LKPD tahun anggaran 2021, yang diserahkan di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat.
Dalam penyerahan hasil pemeriksaan LKPD tersebut, Pemprov Kaltara berhasil meraih predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dengan tiga catatan rekomendasi.
Audit BPK atas LKPD 2021 menyangkut tata kelola atau peraturan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum sepenuhnya memadai, Kemudian terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal dan belanja barang, serta penataan aset.
“Saat ini kekurangan itu tengah dibenahi, salah satunya terkait penatausahaan aset tetap yang sepenuhnya belum memadai,” ucap Zainal A Paliwang.
Pemprov Kaltara sedang menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) kebijakan akuntansi untuk nilai batas kapitalisasi menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tentang, Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Gubernur menginstruksikan kepada seluruh pejabat terkait untuk mempedomani ketentuan yang berlaku dalam pemilihan kode barang milik daerah, serta disiplin dalam melengkapi informasi aset pada SIMDA-BMD (Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah).
Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPD Provinsi Kaltara 2021 telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern yang efektif.
Hasil audit BPK tidak hanya kepada hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Kaltara saja lanjut dia, tetapi juga terhadap audit Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan.
“Jadi menyangkut cacatan rekomendasi oleh BPK, tidak hanya hasil pemeriksaan atas LKPD saja. Ada juga catatan lainnya pada LHP atas kinerja Pemprov Kaltara,” jelas dia.
BPK telah menyampaikan data hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan semester II 2021, berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti 93,97 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (adv/dkisp/bp)

















