Perempuan Belia Jadi Korban Rudapaksa Berkelompok. Pelaku Utama Diduga Belum Ditindak

TB Sihombing

Muchtar Amar, Advokat. (TBS)

Paser, helloborneo.com – Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya yang berkaitan dengan seksual di Kabupaten Paser masih menjadi masalah krusial yang perlu mendapat perhatian semua pihak, utamanya peran penegak hukum maupun pemerintah.

Pasalnya, kasus yang menimbulkan kesengsaraan itu, kembali terjadi di Kabupaten Paser, tepatnya Kecamatan Long Ikis pada awal Juni 2022 lalu. Kasus itu mencuat setelah beredar video amatir keasusilaan gerombolan remaja dibawah umur melalui WhatsApp.

Korban dalam kasus ini seorang pelajar perempuan dibawah umur. Belia itu disetubuhi bukan oleh satu orang, melainkan 3 kelompok. Menariknya, terungkap fakta bahwa bukan hanya pria dewasa atau diatas 18 tahun yang terlibat, melainkan juga laki-laki dibawah umur.

Anehnya, tebang pilih tindakan hukum terhadap para pelaku terjadi begitu saja. Lantaran beberapa pelaku dibawah umur lebih dahulu dijerat pidana, bahkan sudah diadili oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kamis (4/8) lalu.

Informasi itu diperoleh dari Advokat, Muchtar Amar, kuasa hukum kumpulan laki-laki dibawah umur. Ia menyayangkan jeratan kasus tersebut hanya menimpa laki-laki dibawah umur, sementara pria dewasa yang juga diduga terlibat menularkan prilaku buruk itu tidak mendapat ketimpaan yang sama.

“Dalang kekerasan seksual itu (rudapaksa) diduga dilakukan oleh orang dewasa, yang sejatinya harus memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak, sebagai upaya pemenuhan terhadap hak anak,” kata Muchtar.

Muchtar merunutkan, berdasarkan keterangan kliennya. Kasus itu bermula, pada 15.00 WITA awal Juni 2022 lalu. Kala perempuan dibawah umur bersama rekannya perempuan, meminum minuman beralkohol oplosan disebuah gubuk.

Namun saat dijalan pulang, keduanya didapati dalam kondisi setengah sadar oleh kelompok anak muda yang dikenalnya. Dari kelompok itu, diantaranya sudah diatas 18 tahun.

Mengetahui usai meneguk oplosan, salah satu diantara kelompok itu membawa kembali ke gubuk yang sama dan pinta temannya untuk kembali beli miras oplosan. Alhasil satu dari dua perempuan dibawah umur tak sadarkan diri.

Memanfaatkan keadaan, perempuan dibawah umur itu lalu digauli oleh pria dewasa yang merupakan bagian dari kelompok itu. Perbuatan itu turut membuat anggota kelompok lainnya yang diduga dibawah umur merudapaksa korban dalam kondisi tidak sadar.

“Diantara keduanya hanya satu yang ditiduri. Memang karena terus dicekoki miras. Sehingga hanya ada satu korban karena kondisinya memang sudah tepar,” jelas Muchtar.

Parahnya, tidak hanya kelompok itu saja yang berbuat, melainkan ada kelompok kedua teman si-dalang dan kelompok ketiga yang sebagian telah di vonis bersalah. Niatan itu terjadi setelah di-informasikan oleh kelompok pertama dan status korban di grup Whatsapp. Fenomena menyimpang itu terjadi di 3 kali di lokasi berbeda namun di hari yang sama.

“Setelah korban dicekoki, komplotan itu merudapaksa di kebun sawit. Lalu korban kembali dicekoki miras bermerk oleh kelompok lain yang datang, namun turut lakukan perlakuan yang sama di pondok. Peristiwa itu terjadi 3 kali di TKP dan kelompok berbeda” urai Muchtar.

Sayangnya, dari peristiwa itu menurut Muchtar, pelaku pertama yang merupakan orang dewasa membiarkan rekannya laki-laki dibawah umur melakukan hal serupa. Malangnya laki-laki dibawah umur yang ia dampingi dijerat hukuman, sementara tidak terhadap dalangnya.

Ia bahkan khawatir, jika pria dewasa tersebut tidak diringkus oleh penegak hukum, berpotensi mengulangi perbuatan serupa. Meski laki-laki dibawah umur yang merupakan kliennya sudah menerima akibat dari perbuatannya, namun hal itu harus pula dirasakan oleh pelaku lainnya.

“Jangan sampai ada korban lain lagi. Makanya perlu untuk ditindak pelaku lainnya. Itu bisa berpengaruh buruk jika dibiarkan,” katanya

Ia turut berpesan, agar kewaspadaan dini berbasis masyarakat dan keluarga terhadap perlindungan, pengawasan dan pemenuhan hak anak perlu ditingkatkan dan bersinergi dengan lintas sektoral.

“Agar tidak terpapar dan memproteksi diri di daerah yang tak layak anak. Dalam situasi kondisi tertentu oleh lintas sektoral secara sinergi berkelanjutan,” tegasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses