ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut menolak aktivitas tambang batu bara diwilayahnya. Selain itu juga mempertanyakan legalitas dari Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2019 yang diklaim memiliki dukungan dari masyarakat sekitar.
Anggota BPD Labangka Barat, Mahmudi menyampaikan pihak BPD bersuara menolak kehadiran tambang batu bara di Desa Labangka Barat, Kabupaten PPU.
Penolakan tersebut karena hadirnya aktivitas pertambangan batu bara dianggap meresahkan masyarakat Desa Labangka Barat. Keresahan tersebut berdasarkan kekhawatiran masyarakat akan dampak tambang seperti di daerah lainnya.
“Kemarin (09/09) kami rapat semua anggota BPD di kantor. Pertama membahas masalah tambang bahwa semua sepakat tambang meresahkan, kita sepakat BPD menolak adanya tambang. Warga banyak kebingungan dampak dari tambang luar biasa,” ungkap Mahmudi, Sabtu (10/09).
Mahmudi mengaku bahwa dampak dari hadirnya tambang batu bara ini akan membawa banyak dampak. Dari hadirnya aktivitas batu bara dianggap sebagai musibah. Apalagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral seluas 1.986 hektare.
“Kalau benar terjadi sampai ribuan hektare dampaknya luar biasa. Musibah bagi kami adanya tambang, efeknya luar biasa,” ujarnya.
Tak hanya berdampak pada lahan pertanian masyarakat di Desa Labangka Barat. Dampak adanya aktivitas penambangan diperkirakan ke lahan tambak ikan desa sekitar.
Menurut Mahmudi melihat dari IUP tambang milik PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) ada 4 Desa yang bakal terdampak. Dan dari hasil kordinasi dengan pihak desa lainnya telah disepakati pula menolak aktivitas tersebut.
“Saya lihat di belakang ada 4 desa yang bakal terdampak yakni Desa Labangka Barat, Desa Labangka, Desa Babulu Laut dan Desa Babulu Darat. Sama-sama tidak setuju, sudah kordinasai dengan teman desa lainnya,” imbuh Mahmudi.
Sedangkan mengenai AMDAL seharusnya pihak perusahaan mengambil persetujuan dari masyarakat Desa Labangka Barat. Belakangan diketahuai bahwa AMDAL tersebut berdasarkan persetujuan masyarakat di Desa Labangka sebelum tahun 2019.
Menurutnya saat itu Desa Labangka belum dimekarkan menjadi Desa Labangka Barat. Sehingga dalam dalam IUP masih berlokasi di Desa Labangka.
“Kalau AMDAL ke kita, desa kami bukan Desa Labangka harusnya gitu. AMDAL ke desa kami dulu, posisi di wilayah kami, harus izin persetujuan. Sejak tinggal tahun 2012 baru kali ini ketemu dengan perusahaan,” jelasnya. (log)
















