NB Purwaniawan

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, menyebutkan Raperda (rencana peraturan daerah) tentang Perlindungan Perempuan penting untuk disahkan menjadi Perda (peraturan daerah).
Peraturan daerah menyangkut perlindungan perempuan menurut anggota Pansus (panitia khusus) II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Thohiron di Penajam, Rabu, sangat penting agar kekerasan terhadap perempuan tidak semakin meningkat.

Perda Perlindungan perempuan akan memberi manfaat secara konkret di masyarakat, dapat mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Kemudian juga dapat mencegah dan menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi.
Raperda tentang Perlindungan Perempuan yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk disahkan menjadi Perda tersebut difokuskan kepada korban kekerasan.

Dalam Raperda juga mewajibkan untuk membuat UPT (unit pelaksana teknis) menyangkut perlindungan perempuan di setiap kecamatan, kelurahan dan desa.
Kemajuan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Perempuan jelas dia, mencapai 95 persen dan dibahas sesuai harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Perda Perlindungan Perempuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan, serta jaminan penanganan secara penuh terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan.
Keberadaan Perda menjadi dukungan moral terhadap korban tindak kekerasan, serta menjamin kebebasan untuk berpartisipasi dan kesempatan bagi perempuan.
Pansus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, juga membahas Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas.
“Diupayakan tahun ini (2022) semua sudah selesai, kami nilai semua Raperda itu penting karena menyangkut kepentingan umum,” kata Thohiron. (adv/log)
















