ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Rencana pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi 6 Kecamatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU memberikan catatan yang harus menjadi prioritas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf mengaku telah menyampaikan kepada pemerintah daerah hal tersebut. Dirinya menekankan agar pemerintah daerah menjadikan anggaran dalam pembentukan 6 kecamatan skala prioritas.

“Kami sudah menyampaikan agar terkait program tentang penataan kecamatan, kelurahan dan desa ini diprioritaskan masalah anggarannya,” jelasnya.
Selain persoalan anggaran, batas-batas wilayah antara desa dan kelurahan harus kembali diceramati sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Segmen batas kabupaten, kemudian kecamatan kelurahan dan desa. Permasalahan ini mudah mudahan pemerintah daerah itu bisa memekarkan daerah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi Yusuf.

Bila sulit dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Pemerintah Kabupaten PPU akan meminta perlakuan khusus karena dampak dari Ibu Kota Negara (IKN)
“Kalau tidak juga, ada pelakuan khusus terkait pemekaran di Kabupaten PPU terkait adanya IKN itu sendiri,” terang Andi Yusuf.
Berdasarkan undang-undang yang diketahui politikus partai golkar ini, minimal 1 kecamatan harus memiliki 10 desa dan kelurahan. Namun dengan dampak IKN diharapkan Pemerintah Kabupaten PPU bisa meminta ke Pemerintah Pusat untuk kepentingan strategis nasional.
“Kalau satu kecamatan itu minimal 10 kelurahan dan desa, tapi seandainya tidak mencukupi itu mudah mudahan kita minta ke pemerintahan pusat terkait kepentingan strategis nasional dampak daripada ibu kota negara,” pungkasnya. (adv/log)
















