ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan penghentian aktivitas atau penutupan sementara dari PT Agro Indomas.
Dari catatan yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M nOOR sebanyak 3 surat peringatan telah dilayangkan kepada pihak perusahaan namun diindahkan.
Dirinya mendorong pemerintah daerah melakukan penutupan seketika telah sesuai dengan aturan. Hal ini dilakukan hingga adanya kejelasan dari pihak perusahaan.

“Sampai SP 3 tidak ada langkah yag harus diambil karena memang mereka melanggar. Kita mendorong pemerintah daerah, ya kalau sesuai dengan aturan ditutup sementara, ya silahkan. Kami mendukung sampai ada kejelasan dari mereka,” tegas, Syahrudin M Noor.
Dukungan ini berdasarkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan berasal dari Penanaman Modal Asing tersebut.
“Pelanggaran yang dia lakukan banyak sekali tidak ada HGU kemudian ya izin IUP belum dari sisi perkebnunan ada pelanggaran. Kalau tidak taat aturan tinggal langkah pemerintah aja lagi,” ucapnya
Dari hasil rapat yang dilakukan pada 17 Oktober 2022 di Kantor DPRD Kabupaten PPU yakni penutupan sementara hingga pelanggaran yang dilakukan telah diperbaiki.
“Kalau ditutup sementara, kita memberikan rekomendasi untuk ditutup sementara,” kata Syahrudin.

Adapun dampak dari penutupan perusahaan tersebut dikhawatirkan kepada 460 karyawan, menurut Syahrudin akan dipikirkan secara bersama mencari solusinya.
“460 karyawan kerja di sana harus dicarikan solusinya, karena kita tidak mungkin hanya memikirkan 460 orang sementara disisi lain masyarakat ratusan ribu, hanya sebagian masyarakat kita yang bisa mengambil manfaatnya,” terangnya.
Adanya perusahaan berasal dari Penanaman Modal Asing yang banyak melanggar aturan ini menjadi preseden buruk. Dirinya tak ingin dampak buruk dari Perusahaan dengan Penanaman Modal Asing semakin banyak kepada masyarakat.
“Ini menjadi preseden buruk apalagi itu PMA. Kalau PMA tidak taat aturan buat apalagi dipertahankan supaya tidak berdampak luas ke masyarakat kita,” pungkasnya. (adv/log)

















