L Gustian

Penajam, helloborneo.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah melakukan finalisasi pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan akan disahkan pada awal November mendatang.
Enam Rapeda yang dibahas ini diantaranya Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas,

Lalu ada Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten PPU, Sariman, Minggu (23/10) mengatakan pihaknya menargetkan untuk mengesahkan sejumlah Raperda yang mereka bahas pada awal November mendatang.

“Kami rencanakan awal November nanti kita akan diparipurnakan, karena masa kerja pansus akan berakhir yaitu selama tiga bulan,” ujar Sariman.
Sariman menambahkan perihal terkait dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren sendiri bertujuan untuk mengambil peran pemerintah daerah dengan adanya Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten PPU.
“Ini berupa peran mulai dari pengawasan, maupun peran bantuan, artinya keberadaan Pondok Pesantren harus tidak boleh lepas dari pantauan dan bantuan pemerintah karena selama ini tidak ada yang memperhatikan pondok pesantren,” pungkas Sariman. (adv/log)

















