DPRD PPU Dukung Ganti Untung Tanah Masyarakat di IKN

ES Yulianto

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani. (ESY)
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Proses ganti untung tanah masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mayoritas masyarakat meninginkan nilainya sesuai harga pasaran yang ada saat ini.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani, sepakat akan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Nilai ganti untung dianggap harus menyesuaikan nilai terkini.

“Memang harus ada penyesuaian nilai tanah. Saya setuju dengan warga,” kata Bijak Ilhamdani, Senin, (21/11).

Delegasi KTT G20 mengunjungi IKN Nusantara. (hmr)
Delegasi KTT G20 mengunjungi IKN Nusantara. (hmr)

Namun dalam mewujudkan keinginan masyarakat , anggota legislatif daerah pemilihan Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU ini, menyampaikan agar memiliki dasar hukum.

“Kalau mereka menginginkan dengan penambahan nilai harus ada dasar hukum agar tidak liar,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo kembali mengunjungi IKN Nusantara. (Ist)
Presiden Joko Widodo kembali mengunjungi IKN Nusantara. (Ist)

Dalam pembebasan lahan melalui ganti untung ini, pemerintah pusat juga harus sama-sama memiliki dasar hukum, agar nilai yang diberikan tidak mencederai perasaan masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

“Harapannya pemerintah pusat bisa menyesuaikan nilainya dengan alas hukum yang kuat,” terangnya.

Menurut legislatif muda dari Partai Demokrat ini, pembebasan lahan yang benar adalah masyarakat puas dan pemerintah pun tidak merasa terbenani dengan nilai yang diajukan.

“Pembebasan lahan itu seharusnya, warga puas dengan nilainya dan pemerintah juga tidak terlalu dibebani nilainya,” tutupnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses