ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima usulan dari Tim Pemekaran Desa Waru Barat. Ada catatan khusus yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Andi Yusuf pemekaran Desa Waru Barat mencakup wilayah Kelurahan Waru. Dari usulan Tim Pemekaran sebagian hal mendasar yakni jumlah penduduk yang dianggap layak untuk dimekarkan.
Selain jumlah penduduk sekitar 9.017 jiwa, diklaim bahwa luasan wilayah untuk pemekaran juga dianggap mumpuni.
“Rencana pemekaran Kelurahan Waru, dimekarkan menjadi Desa Waru Barat. Mencakup wilayah Kelurahan Waru karena memang luas wilayah dan jumlah penduduk cukup banyak, disitu ada sekitar 9017 jiwa,” kata Andi Yusuf, Senin (26/12).
Dengan dimekarkan sebagian Kelurahan Waru menjadi Desa Waru Barat jumlah penduduk pun akan terbagi sekita 700 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 2.000 jiwa.
Dari beberapa dasar tersebut, Andi Yusuf menganggap bahwa usulan Desa Waru Barat sangat layak untuk dimekarkan.
“Waru Barat itu jumlah 700 KK. Dilihat dengan luas wilayah sudah memenuhi syarat. Sudah bisa dikatakan layak,” imbuhnya.
Adapun catatan yang perlu dicermati oleh Tim Pemekaran Desa Waru Barat yakni tapal batas wilayah desa. Pasalnya usulan Desa Waru Barat akan beririsan dengan usulan Desa Tunan Taka.
“Memang dari pemerintahan berharap peta induk tidak ada permasalahan. Tinggal diiirisan untuk penegasan tapal batas lagi,” jelasnya.
Kini Tim Pemekaran Desa Waru Barat harus bisa menyelesaikan persoalan tapal batas. Bila tapal batas Desa Waru Barat telah selesai maka dianggap tidak ada lagi penghalang untuk dimekarkan.
“Tapal batas yang harus diperjelas. Kalau tidak ada permasalahan berarti sudah layak dimekarkan,” pungkasnya. (log)
















