Kades Sebakung Jaya Benarkan Staffnya Tersandung Narkotika

Edy Suratman Yulianto

Kantor Kepala Desa Sebakung Jaya. (Ist)
Kantor Kepala Desa Sebakung Jaya. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Kepala Desa Sebakung Jaya tak membantah adanya pegawai honor yang terlibat kasus narkotika jenis sabu, Kamis (09/03/2023) lalu.

Dikonfirmasi kepada Sajidin, Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU mengaku saat ini pegawai honor tersebut ditangani oleh pihak kepolisian. Dirinya tak membantah bahwa pria berinisial S adalah pegawai honor yang aktif di pemerintah Desa Sebakung Jaya.

“Sudah ditangani oleh yang berwajib,” tutur Kepala Desa Sebakung Jaya, Sajidin saat dikonfirmasi, senin (13/03/2023).

Sajidin menuturkan bahwa belum mengambil langkah atas nasib pegawai honor di kantornya. Dirinya masih menunggu hasil putusan terhadap pegawai honor tersebut. Jika terbukti bersalah, pemerintah Desa Sebakung Jaya akan memberhentikan pria berusia 27 tahun itu.

“Kami masih menunggu proses peradilan dan praduka tidak bersalah. Jika terbukti bersalah maka bisa di berhentikan,” ungkapnya.

Tersangka berinisial S tersebut mulai bekerja di pemerintah Desa Sebakung Jaya, sejak 2019 silam. Dimana saat itu Sajidin belum menjabata sebagai Kepala Desa, melainkan masih dipimpin oleh Muharis. Jabatan tersangka ini disebutkan oleh Sajidin sebagai staff Caraka.

“Dia bekerja dari tahun 2019 periode bapak muharis. Dia staf caraka,” pungkasnya.

Pria berusia 27 tahun tersebut, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten PPU, kamis 9 Februari 2023 lalu. Penangkapan berlangsung di rumah kosong, di wilayah Rukung Tetangga (RT) 007, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

S tak sendiri, ia ditangkap di rumah kosong bersama rekannya AH yang berusia 20 tahun. Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil menemukan satu paket sabu-sabu, handphone, satu buah kotak rokok, korek api dan pipet kaca lengkap dengan sedotan. Barang tersebut akan dijadikan barang bukti di meja hijau nanti. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses