Bupati PPU Sebut Perusahaan Tidak Bayar THR Bisa Diberikan Sanksi

Nyaman Bagus Purwaniawan

Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. (Ist)
Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa menyebutkan perusahaan yang beroperasi di daerah itu tidak membayarkan THR (tunjangan hari raya) karyawan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami imbau perusahaan bayarkan tunjangan THR kepada para karyawan masing-masing tepat waktu dan sesuai ketentuan,” kata Bupati di Penajam.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk pembayaran THR kepada para pekerja, sehingga pembayaran THR tidak boleh terlambat atau dicicil tanpa disertai alasan yang jelas.

Sesuai ketentuan perusahaan harus membayar THR karyawan, tegas Hamdam Pongrewa, bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban akan diberikan sanksi.

Dengan pembayaran THR tepat waktu maka perusahaan tersebut dinilai telah bertanggung jawab pada kesejahteraan para karyawan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, setiap tahun membuka posko aduan THR.

Dinas Nakertrans menerima aduan menyangkut karyawan yang terlambat atau tidak menerima THR dari perusahaan, serta konsultasi dengan permasalahan pembayaran THR para pekerja.

Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara juga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi perusahaan yang berpotensi acuh terhadap pembayaran THR.

“Kami minta dinas terkait lakukan identifikasi perusahaan mana yang sekiranya bandel tidak akan bayar THR,” jelas Hamdam Pongrewa.

Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawan, sesuai instruksi pemerintah pusat karena pada tahun ini (2023) cuti lebaran dimajukan.

Oleh karena itu, diimbau kepada perusahaan dapat memberikan kewajiban dengan membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses