DPRD Kabupaten PPU Gelar RDP, Persoalan PT KMS Mulai Temui Titik Terang

Edy Suratman Yulianto

Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor. (Ist)
Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya memfasilitasi masyarakat dengan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) atas masalah yang ada belakang ini.

Berlangsung kurang lebih 3 jam, rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor, mengatakan diakhir rapat bahwa ada etikad baik dari perusahaan untuk peduli kepada masyarakat. Namun tidak sesuai keinginan masyarakat terkait plasma, melainkan usulan untuk dikonversikan ke usaha produktif yang didukung dan dibantu oleh pihak perusahaan.

Dalam melakukan pembinaan usaha produktif, perusahaan akan dibantu oleh lembaga eksekutif melalui dinas terkait. Selain itu juga masyarakat harus bisa proaktif.

“Masalah plasma ada itikad baik perusahaan tadi selain, dari plasma karena kebutuhan lahan terbatasnya dikonversi usaha produktif bapak-bapak, dibuat tim didampingi tim dinas pertanian perkebunan, usaha apa yang dibutuhkan kalau perlu dilibatkan perindagkop,” kata Syahrudin M Noor, Selasa (11/04/2023).

Dengan adanya usaha produktif, Ketua DPRD Kabupaten PPU berharap masyarakat tidak lagi melakukan aksi yang melanggar hukum. Sehingga peristiwa belakang ini tidak berulang sampai ke ranah hukum.

“Koperasi bersama alih waris bisa menerima manfaat langsung sehingga tidak ada tuntutan dikemudian hari,” ujarnya.

Upaya untuk merealisasikan usaha produktif tersebut, Syahrudin M Noor politisi Partai Demokrat ini meminta dinas terkait untuk bisa memantau perkembangan yang sudah disepakati hari ini.

“Dinas teknis Perindagkop, Pertanian Perkebunan, Asisten sejauh mana langkah ini direalisasikan,” tuturnya.

Selain persoalan usaha produktif, Ketua DPRD Kabupaten PPU juga menyampaikan diakhir RDP bahwa kasus hukum yang saat ini sedang berjalan, diupayakan untuk bisa berdamai. Masyarakat yang tersangkut hukum tersebut saat ini sudah meminta maaf dan siap berbuat baik.

Namun perlu disadari bahwa proses hukum yang menyangkut masyarakat atas nama Dulil, harus melalui mekanisme yang ada. Syahrudin M Noor sangat berharap ada ruang untuk perdamaian melalui Restorasi Justice.

“Mencoba menyampaikan bahwa ada perdamaian dulil dan teman teman. Bahwa tidak putuskan hari ini kita minta masyarakat meminta menginginkan berdamai. Tidak mungkin diselesaikan hari ini. Mekanisme syarat itu. Kami minta juga pro-aktif berkomunikasi aktif menanyakan juga supaya menindaklanjuti progres perkembangan ini. Kesimpulan rapat ini ujungnya nanti ada restorasi justice,” jelasnya.

Upayakan untuk berdamai perusahaan masih perlu melakukan komunikasi ke atasan. Pihak legislatif berjanji akan melakukan pemantauan terkait yang telah disepakati saat ini.

“Disampaikan ke pusat tetap kami pantau supaya memonitor perkembangan permasalahan ini,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses